Menyatakan Penetapan tersangka yang dilakukan termohon adalah tidak sah.
- Memerintahkan termohon memulihkan Hak – hak Permohon baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya.
- Memerintahkan Penyidik pembantu Hendra Naholo untuk meminta maaf kepada Pemohon atas perlakukan yang tidak profesional yang dilakukan kepada pemohon.
- Menghukum Termohon membayar biaya perkara.
Demikian Permohonan ini kami sampaikan, jika Majelis Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya. (ex aquo at bono) |