Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
29/Pid.C/2018/PN Thn SUNARYO MULALINDA HAMBLING LAEHE alias HALIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 29/Pid.C/2018/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan 29
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUNARYO MULALINDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMBLING LAEHE alias HALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 sekitar pukul 21.00 wita, korban sedang duduk-duduk di Gereja bersama 2 orang temannya, kemudian ketika hendak pulang kerumah, korban melihat terlapor lelaki Halim Laehe, kemudian korban menegur lelaki tersebut dengan kalimat "Seharusnya 1 x 24 jam tamu haru wajib melaporkan diri ke pemerintah setempat", karena lelaki Halim Laehe adalah penduduk Minahasa (Rondor), yang dtaang ke kampung Nameng. Mendengar terguaran tersebut, terlapor lelaki Halim Laehe merasa tersinggung yang kemudian langsung menghampiri korban dan mempermasalahkan perihal tersebut, dan karena merasa tidak puas, terlapor lelaki Halim Laehe langsung menampar korban dengan tangannya dan mengena pada pipi kiri korban sehingga korban merasa kesakitan, tak lama berselang tiba-tiba, muncul yang mengakibatkan korban terjatuh dan merasakan sakit pada bagian rusuk kirinya.

Atas perbuatan terlapor, pelapor merasa keberatan dan meminta agar masalah ini diproses sesuai hukum yang berlaku, pelapor atau pengadu membernarkan keterangannya kemudian membubuhkan tanda tangannya dibawah ini.

Pihak Dipublikasikan Ya