Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 sekitar pukul 21.00 wita, korban sedang duduk-duduk di Gereja bersama 2 orang temannya, kemudian ketika hendak pulang kerumah, korban melihat terlapor lelaki Halim Laehe, kemudian korban menegur lelaki tersebut dengan kalimat "Seharusnya 1 x 24 jam tamu haru wajib melaporkan diri ke pemerintah setempat", karena lelaki Halim Laehe adalah penduduk Minahasa (Rondor), yang dtaang ke kampung Nameng. Mendengar terguaran tersebut, terlapor lelaki Halim Laehe merasa tersinggung yang kemudian langsung menghampiri korban dan mempermasalahkan perihal tersebut, dan karena merasa tidak puas, terlapor lelaki Halim Laehe langsung menampar korban dengan tangannya dan mengena pada pipi kiri korban sehingga korban merasa kesakitan, tak lama berselang tiba-tiba, muncul yang mengakibatkan korban terjatuh dan merasakan sakit pada bagian rusuk kirinya.
Atas perbuatan terlapor, pelapor merasa keberatan dan meminta agar masalah ini diproses sesuai hukum yang berlaku, pelapor atau pengadu membernarkan keterangannya kemudian membubuhkan tanda tangannya dibawah ini. |