| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 24/Pid.B/2022/PN Thn | 1.NALKRY. K. LASUT, SH 2.DANU WAHYU H., S.H. 3.RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H. |
EDUARDO JORDS GALA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Apr. 2022 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas | ||||||||
| Nomor Perkara | 24/Pid.B/2022/PN Thn | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Apr. 2022 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-432/P.1.13/Eku.2/04/2022 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa EDUARDO JORDS GALA, pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekitar pukul 15:00 WITA atau Setidak – tidaknya pada waktu - waktu tertentu pada Tahun 2022, bertempat di Kios/Warung milik Saksi Korban ESTHER KAPAI alias ESTHER di Kampung Lapepahe Kecamatan Manganitu Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, telah “Mengedarkan dan/atau Membelanjakan Rupiah Pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) Tahun 2016 dengan Nomor Seri LCN209769 Yang Diketahuinya Merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud Pasal 26 Ayat (3), Atau Kedua
KEDUA ----- Bahwa Terdakwa EDUARDO JORDS GALA, pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WITA sampai dengan hari Senin tanggal 3 Januari 2022 sekitar Pukul 15.20 WITA atau Setidak – tidaknya pada waktu - waktu tertentu pada Tahun 2022, bertempat di Kampung Lapepahe Kecamatan Manganitu Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, telah “Dengan Sengaja Mengedarkan Mata Uang atau Uang Kertas Pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) Tahun 2016 dengan Nomor Seri LCN209769 Yang Dikeluarkan Oleh Negara atau Bank Sebagai Mata Uang atau Uang Kertas Asli dan Tidak Dipalsu, Padahal Ditiru atau Dipalsu Olehnya Sendiri atau Waktu Diterima Diketahuinya Bahwa Tidak Asli atau Dipalsu, ataupun Menyimpan atau Memasukkan ke Indonesia Mata Uang dan Uang Kertas Yang Demikian, Dengan Maksud Untuk Mengedarkan atau Menyuruh Mengedarkan Sebagai Uang Asli Dan Tidak Dipalsu |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
