Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2022/PN Thn 1.NALKRY. K. LASUT, SH
2.DANU WAHYU H., S.H.
3.RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H.
EDUARDO JORDS GALA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Nomor Perkara 24/Pid.B/2022/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-432/P.1.13/Eku.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1NALKRY. K. LASUT, SH
2DANU WAHYU H., S.H.
3RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDUARDO JORDS GALA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa EDUARDO JORDS GALA, pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekitar pukul 15:00 WITA atau Setidak – tidaknya pada waktu - waktu tertentu pada Tahun 2022, bertempat di Kios/Warung milik Saksi Korban ESTHER KAPAI alias ESTHER di Kampung Lapepahe Kecamatan Manganitu Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, telah Mengedarkan dan/atau Membelanjakan Rupiah Pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) Tahun 2016 dengan Nomor Seri LCN209769 Yang Diketahuinya Merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud Pasal 26 Ayat (3)

Atau Kedua

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa EDUARDO JORDS GALA, pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WITA sampai dengan hari Senin tanggal 3 Januari 2022 sekitar Pukul 15.20 WITA atau Setidak – tidaknya pada waktu - waktu tertentu pada Tahun 2022, bertempat di Kampung Lapepahe Kecamatan Manganitu Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, telah Dengan Sengaja Mengedarkan Mata Uang atau Uang Kertas Pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) Tahun 2016 dengan Nomor Seri LCN209769 Yang Dikeluarkan Oleh Negara atau Bank Sebagai Mata Uang atau Uang Kertas Asli dan Tidak Dipalsu, Padahal Ditiru atau Dipalsu Olehnya Sendiri atau Waktu Diterima Diketahuinya Bahwa Tidak Asli atau Dipalsu, ataupun Menyimpan atau Memasukkan ke Indonesia Mata Uang dan Uang Kertas Yang Demikian, Dengan Maksud Untuk Mengedarkan atau Menyuruh Mengedarkan Sebagai Uang Asli Dan Tidak Dipalsu

Pihak Dipublikasikan Ya