Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2023/PN Thn JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H. JISMAN LINTUHASENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 51/Pid.B/2023/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 1231 /P.1.13/Eoh.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JISMAN LINTUHASENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Arie Ivander Solag, S.H.,CPLJISMAN LINTUHASENG
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara :   PDM–I – 15 / SANGIHE /06/2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama Lengkap

:

JISMAN LINTUHASENG

Tempat lahir

:

Tahuna

Umur/Tanggal Lahir

:

33 tahun / 20 Maret 1990

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kampung Tarolang Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan             

:

Kepala Desa

Pendidikan

:

SMK (berijazah)

 

 

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik                                :  Tidak ditahan
  • Penuntut Umum                  :   Tidak ditahan

 

  1. DAKWAAN :

 

----------- Bahwa terdakwa JISMAN LINTUHASENG, pada hari Sabtu  tanggal 28 Januari Tahun 2023 sekitar Pukul 08.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2023,  bertempat di Simpang tiga jalan Kampung Tarolang Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak - tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan terhadap korban  JUMAT SAHEMPA Alias ADE, perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa Jisman Lintuhaseng menggunakan sepeda motor  keluar rumah pergi ke rumah pesta untuk memantau kesiapan acara pernikahan yang akan dilaksanakan pada jam 10.00 Wita dalam perjalanan dekat pertigaan jalan kampung Tarolang Kecamatan Tabukan Utara terdakwa melihat korban Jumat Sahempa alias Ade dan langsung memarkirkan kendaraannya langsung mendekat kepada korban lalu “melakukan penganiayaan” menabrakan bahunya secara berulang- ulang kepada korban dan berkata mari jo cari tampa torang dua (ayo kita dua cari tempat) untuk mengajak korban berkelahi kemudian terdakwa langsung menyundul korban menggunakan kepalanya dan mengena di bagian pelipis mata kiri korban dan mengeluarkan darah. Selanjutnya korban Jumat Sahempa alias Ade kembali berjalan menuju tempat acara perkawinan sambil memegang bagian pelipis mata kiri korban yang sementara mengeluarkan darah sehinggan mengakibatkan korban pusing dan akhirnya jongkok lalu jatuh pingsan
  • Bahwa kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, korban Jumat Sahempa alias Ade mengalami rasa sakit sebagaimana dalam Surat Visum Et Repertum Nomor 357/58/VER/II/2023 tanggal 28 Januari 2023 yang dikeluarkan oleh dr. Marsye Verawati Ohy dokter Pemerintah pada Puskesmas Enemawira dengan hasil sebagai berikut :

P E M E R I K S A A N                   :-  Luka Gores di Dahi Kiri panjang 1 cm, lebar 0,1 cm, disertai bengkak ukuran 3x3 cm     

                KESIMPULAN     :              

Luka Gores dan bengkak disebabkan oleh trauma benda tumpul.

 

------   Bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

               

Tahuna, 12 Juni 2023

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19930901 201902 1 010

Pihak Dipublikasikan Ya