| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 51/Pid.B/2023/PN Thn | JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H. | JISMAN LINTUHASENG | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jun. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 51/Pid.B/2023/PN Thn | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Jun. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1231 /P.1.13/Eoh.2/06/2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM–I – 15 / SANGIHE /06/2023
----------- Bahwa terdakwa JISMAN LINTUHASENG, pada hari Sabtu tanggal 28 Januari Tahun 2023 sekitar Pukul 08.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2023, bertempat di Simpang tiga jalan Kampung Tarolang Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak - tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan terhadap korban JUMAT SAHEMPA Alias ADE, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
P E M E R I K S A A N :- Luka Gores di Dahi Kiri panjang 1 cm, lebar 0,1 cm, disertai bengkak ukuran 3x3 cm KESIMPULAN : Luka Gores dan bengkak disebabkan oleh trauma benda tumpul.
------ Bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
