| Dakwaan |
Pada hari kamis tanggal 16 September 2021 Pukul 21.30 wita, anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Juknais Katiandaghio, S.E. Polres Kepl. Sangihe, melaksanakan tugas rutin Sat Res Narkoba di seputaran Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahna dan ditemukan Minuman keras jenis cap tikus di Rumah saudara ALFIAN KAMURAHANG sebanyask 27 (dua puluh tujuh) botol minuman keras jenis cap tikus yang dikemas dalam botol plastik ukuran 600 ML tersebut akan dijual di rumah saudara ALFIAN KAMURAHANG tepatnya di Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna, selanjutnya minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut diamankan di Polres Kepl. Sangihe.. |