Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2017/PN Thn RIZALDY PATRIGIUS PAPARANG KAPOLRI Cq POLDA SULUT Cq POLRES ANGIHE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2017/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 02 Mei 2017
Nomor Surat 2
Pemohon
NoNama
1RIZALDY PATRIGIUS PAPARANG
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq POLDA SULUT Cq POLRES ANGIHE
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan permohonan pemohon PRAPERADILAN seluruhnya

2. Menetapkan tidak sah penghentian penyidikan oleh Polres Sangihe dalam surat tertanggal 25 april 2017

3. Menyatakan Terlapor Jabes Ezar Gaghana sebagai Tersangka

4. Menyatakan terbukti secara sah secara Hukum Jabes Ezar Gaghana melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu tidak terhutang kepada negara

5. Menyatakan laporan pemohon dapat di tingkatkan ke penyidikan serta dibawah ke Pengadilan

6. Memintah ganti rugi baik secara materil maupun in materil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan meminta maaf kepada media cetak dan elektro selama 3 (tiga) bulan berturut-turut

7. Biaya yang timbul dari perkara ini dibebankan kepada tergugat

Pihak Dipublikasikan Ya