| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa barang – barang Objek Sengketa yang antara lain terdiri dari :
- 1 (satu) Set Alat Pancing dengan harga sebesar Rp. 3.250.000,-
- 1 (satu) Unit Mesin Cuci Merk LG 15 Kg dengan harga sebesar Rp. 12.875.000,-
- 1 (satu) Unit Mesin Cuci Merk LG 15 Kg dengan harga sebesar Rp. 12.875.000,-
- 1 (satu) Unit Mesin Cuci Merk LG 9 Kg dengan harga sebesar Rp. 9.650.000,-
- 1 (satu) Unit Mesin Cuci Merk LG 8 Kg dengan harga sebesar Rp. 2.700.000,-
- 1 (satu) Unit Spring Bed Merk BearLand dengan harga sebesar Rp. 3.800.000,-
- 1 (satu) Set Kompor Gas Merk Rinai dengan harga sebesar Rp. 350.000,-
- 1 (satu) Unit AC TCL ½ PK dengan harga sebesar Rp. 3.250.000,-
- 1 (satu) Unit Kulkas Merk Polytron dengan harga sebesar Rp. 3.700.000,-
- 1 (satu) Pcs Rak Piring besi dengan harga sebesar Rp. 150.000,-
- 1 (satu) Pcs Meja Plastik Kecil dengan harga sebesar Rp. 400.000,-
- 6 (enam) buah Kursi Plastik Merk Napoli dengan harga sebesar Rp. 750.000,-
- 1 (satu) bua Meja Kayu dengan harga sebesar Rp. 400.000,-
- 1 (satu) buah Kasur tidur ukuran 180 x 200 dengan harga sebesar Rp. 1.450.000,-
- Adalah merupakan barang – barang milik Penggugat II yang diperoleh sebelum Penggugat II menikah dengan Tergugat serta barang – barang milik Penggugat II yang diperoleh dari Pemberian Penggugat I ANATJE KAHIMPONG sebagai Ibu Kandung Penggugat IIpada saat setelah Penggugat II menikah dengan Tergugat sehingga merupakan harta bawaan milik Penggugat II.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat tidak ada hak atas barang – barang Objek Sengketa tersebut.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang telah mengambil barang-barang Objek Sengketa milik Penggugat II dari rumah kontrakan Penggugat II di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 10 Februari 2023 serta telah dibawah dan diletakan oleh Tergugat pada sebuah rumah Kompleks Perumahan CITRALAND di Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Penggugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat dan siapa saja memperoleh hak atau kuasa dari padanya untuk mengembalikan dan menyerahkan kepada Penggugat II barang – barang Objek Sengketa milik Penggugat II tersebut tanpa syarat apapun untuk dipakai dan dimiliki secara bebas dan leluasa, jika perlu dengan bantuan alat negara.
- Menghukum Tergugat untuk menggantikan barang – barang Objek Sengketa tersebut dengan barang – barang yang baru sesuai dengan Merk dan Tipe serta jumlah dan harga yang sama dengan barang-barang Objek Sengketa dan/atau menggantikan dengan sejumlah uang sesuai dengan merk dan Tipe serta jumlah dan harga dari barang – barang Objek Sengketa tersebut, apabila barang – barang Objek Sengketa milik Penggugat II tersebut telah rusak atau hilang atau telah dijual kepada orang lain.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat II yang jumlah keseluruhanya sebesar Rp. 171.250.000,- (seratus tujuh puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat II sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
- Menyatakan Sah Sita Jaminan yang telah diletakan atas barang – barang Objek Sengketa milik Penggugat II tersebut.
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Perlawanan, Banding dan Kasasi dari Tergugat (Uitvorbaar Bij Voorad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |