Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2025/PN Thn 1.Anatje Kahimpong
2.KRINIUS LAHEA
FRISILIA PIRAMBAI PANAMBUNAN Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2025/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anatje Kahimpong
2KRINIUS LAHEA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDVAARD NEERIUS MAKAPUAS, S.H.EDVAARD NEERIUS MAKAPUAS, S.H.
2EDVAARD NEERIUS MAKAPUAS, S.H.KRINIUS LAHEA
Tergugat
NoNama
1FRISILIA PIRAMBAI PANAMBUNAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa barang – barang Objek Sengketa yang antara lain terdiri dari :
    1. 1 (satu) Set Alat Pancing  dengan harga sebesar                               Rp.    3.250.000,-
    2. 1 (satu) Unit  Mesin Cuci Merk LG  15 Kg  dengan harga  sebesar               Rp.  12.875.000,-  
    3. 1 (satu) Unit Mesin  Cuci Merk LG  15 Kg  dengan harga  sebesar               Rp.  12.875.000,-
    4. 1 (satu) Unit Mesin  Cuci Merk LG   9  Kg  dengan harga  sebesar  Rp.    9.650.000,-
    5. 1 (satu) Unit Mesin  Cuci Merk LG   8  Kg  dengan harga  sebesar               Rp.    2.700.000,-
    6. 1 (satu) Unit Spring Bed Merk BearLand  dengan harga sebesar     Rp.    3.800.000,-
    7. 1 (satu)  Set Kompor Gas  Merk Rinai dengan harga  sebesar                      Rp.       350.000,-
    8. 1 (satu) Unit AC TCL ½ PK  dengan harga sebesar                                         Rp.    3.250.000,-
    9. 1 (satu) Unit Kulkas Merk Polytron  dengan harga sebesar                           Rp.    3.700.000,-
    10. 1 (satu) Pcs  Rak Piring besi dengan harga sebesar                          Rp.      150.000,-
    11. 1 (satu) Pcs  Meja Plastik  Kecil  dengan harga sebesar                     Rp.       400.000,-
    12. 6 (enam) buah Kursi Plastik Merk Napoli dengan harga sebesar      Rp.       750.000,-
    13. 1 (satu) bua Meja Kayu dengan harga sebesar                                  Rp.       400.000,-
    14. 1 (satu) buah Kasur tidur ukuran 180 x 200 dengan harga sebesar  Rp.    1.450.000,-
    15. Adalah merupakan barang – barang milik Penggugat II yang diperoleh sebelum Penggugat II menikah dengan Tergugat serta barang – barang milik Penggugat II yang diperoleh dari Pemberian Penggugat I ANATJE KAHIMPONG sebagai Ibu Kandung Penggugat IIpada saat setelah Penggugat II menikah dengan Tergugat sehingga merupakan harta bawaan milik Penggugat II.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat tidak ada hak atas barang – barang Objek Sengketa tersebut.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang telah mengambil barang-barang Objek Sengketa milik Penggugat II dari rumah kontrakan Penggugat II di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 10 Februari 2023 serta telah dibawah dan diletakan oleh Tergugat  pada sebuah rumah Kompleks Perumahan CITRALAND di Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Penggugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  5. Menghukum Tergugat dan siapa saja memperoleh hak atau kuasa dari padanya untuk mengembalikan dan menyerahkan kepada Penggugat II barang – barang Objek Sengketa milik Penggugat II tersebut tanpa syarat apapun untuk dipakai dan dimiliki secara bebas dan leluasa, jika perlu dengan bantuan alat negara.
  6. Menghukum Tergugat untuk menggantikan barang – barang Objek Sengketa tersebut  dengan barang – barang yang baru sesuai dengan Merk dan Tipe serta jumlah dan harga yang sama dengan barang-barang Objek Sengketa dan/atau menggantikan dengan sejumlah uang sesuai dengan merk dan Tipe serta jumlah dan harga dari barang – barang Objek Sengketa tersebut,  apabila barang – barang Objek Sengketa milik Penggugat II tersebut telah rusak atau  hilang atau telah dijual kepada orang lain.   
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat II yang jumlah keseluruhanya sebesar Rp. 171.250.000,- (seratus tujuh puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). 
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat II sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
  9. Menyatakan  Sah Sita Jaminan yang telah diletakan  atas barang – barang Objek Sengketa milik Penggugat II tersebut.
  10. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Perlawanan, Banding dan Kasasi dari Tergugat  (Uitvorbaar Bij Voorad).
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak