Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2020/PN Thn CHAIRIL ARIF ALTING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal Surat Jumat, 29 Nov. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CHAIRIL ARIF ALTING
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa nama Pemohon yang benar adalah CHAIRIL ARIF ALTING bukan ARIF KUSNADI ALTING.
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk merubah Nama pada Akta Kelahiran Pemohon yakni Akta Kelahiran Nomor : 7103-LT-29052013-0023 tanggal 03 Juni 2013 dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon lama dimana terdapat kekeliruan pencetakan/penulisan nama Pemohon dan menggantikannya dengan Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk baru dengan mencetakan/menulis nama pemohon yang benar yakni CHAIRIL ARIF ALTING.
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran Pemohon dan register Kartu Tanda Penduduk Pemohon tentang perubahan tersebut.
  5. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum. 
  6. Mohon Keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak