Dakwaan |
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2016 sekitar pukul 21.00 wita pada saat itu tersangka sedang berada dirumahnya di Kampung Taloarane dan tak lama setelah itu datang Anggota Polsek Manganitu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Manganitu sedang melaksanakan operasi pekat samrat 2016 dan ditemukan bahwa tersangka ada menjual minuman beralkohol tanpa ijin jenis cap tikus sebanyak 13 (tiga belas) botol dan 8 (delapan) botol selera sari dirumah/kios lelaki Semce Budiman di Kampung Taloarane Kec. Manganitu selanjutnya barang tersebut diamankan di Polsek Manganitu guna pembuktian ditingkat Penyidikan, penuntutan maupun peradilan ; |