Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2022/PN Thn 1.IVAN Y. RORING, SH.
2.LINTONG SAMUEL, SH.
KEVIN KAPUDAME Alias KEVIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2022/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-151/P.1.20.3/Eku.2/02/2022
Penuntut Umum
NoNama
1IVAN Y. RORING, SH.
2LINTONG SAMUEL, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KEVIN KAPUDAME Alias KEVIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa KEVIN KAPUDAME Alias KEVIN, pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021, sekira pukul 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di di Kampung Mohongsawang Kec. Tagulandang Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, Membawa, memiliki dan menguasai senjata penikam atau senjata penusuk tanpa ijin. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :        

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal ketika saksi AGRIMAN VALENTINO REMBET Alias AGRI berada di Kampung Mohongsawang sedang mengikuti acara Natal, tiba – tiba saksi AGRIMAN VALENTINO REMBET Alias AGRI di datangi oleh salah satu masyarakat yang sedang mengikuti ibadah Natal dan menyampaikan bahwa ada terjadi keributan, saksi AGRIMAN VALENTINO REMBET Alias AGRI langsung keluar dari gedung ibadah dan menuju ke lokasi keributan yang tidak jauh dari tempat ibadah, sesampai di lokasi saksi bertemu dengan salah satu saksi yaitu saudara JEFERSON BISA yang telah mengamankan senjata tajam jenis Parang yang di pakai oleh terdakwa KEVIN KAPUDAME Alias KEVIN dan terdakwa KEVIN KAPUDAME Alias KEVIN sudah diamankan oleh beberapa masyarakat Kampung Mohong sawang, namun saat itu terdakwa KEVIN KAPUDAME Alias KEVIN masih memberontak, melihat hal tersebut saksi AGRIMAN VALENTINO REMBET Alias AGRI datang menghampiri dan mencoba menenangkan yang terdakwa sambil menghubungi anggota piket Polsek Tagulandang;
  • Bahwa terdakwa KEVIN KAPUDAME Alias KEVIN memiliki 1 (satu) buah Parang yang terbuat dari besi dengan panjang Parang adalah 51,5 cm dan panjang gagang Parang yang terbuat dari kayu adalah 12,5 cm;
  • Bahwa terdakwa KEVIN KAPUDAME Alias KEVIN tidak memiliki ijin untuk membawa, memiliki dan menguasai senjata penikam atau penusuk.------------------------------------------------------------------------

                Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya