Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
107/Pid.Sus/2015/PN Thn | FRANSISCUS J. PALEMPUNG, SH | HARIMISA DALINDA Alias HARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Sep. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perlindungan Anak | ||||||
Nomor Perkara | 107/Pid.Sus/2015/PN Thn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI TAHUNA "UNTUK KEADILAN" P - 29 SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk : PDM-III ? 27 /THUNA/08/2015
I. IDENTITAS TERDAKWA : Namalengkap : HARIMISA DALINDA alias HARI Tempatlahir : Manumpitaeng Umur / tgl.Lahir : 42 Tahun / 10 Juni 1973 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Kampung Manumpitaeng Kecamatan Manganitu Kabupaten Sangihe Agama : Kristen Protestan Pekerjaan : Tani Pendidikan : SMP (tdak berijazah)
- Rutan oleh Penyidik Polsek Manganitu, sejak tanggal 21 Juni 2015 s/d tanggal 10 Juli 2015; - Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tahuna sejak tanggal 11 Juli 2015 s/d 19 Agustus 2015; - Rutan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Agustus 2015 s/d 31 Agustus 2015; - Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Tahuna, sejak tanggal 01 September 2015 s/d tanggal 30 September 2015.
KESATU : -----Bahwa Terdakwa HARIMISA DALINDA alias HARI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dingat pada bulan Desember 2014 sekitar jam 13.47 Wita, atau setidak ?tidaknya di waktu ? waktu tertentu pada bulan Desember 2014, bertempat di rumah Keluarga DALINDA-AMBUI tepatnya di Kampung Manumpitaeng Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau di tempat ? tempat tertentu di mana Pengadilan Negeri Tahuna berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa anak yaitu EUODIA SINTIKHE DEBORA MANAHIUNG, untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------Bahwa pada saat Saksi korban pulang dari Sekolah dan langsung menuju ke kamar milik Saksi korban untuk mengganti pakaian, Terdakwa masuk kedalam kamar dan memeluk tubuh Saksi korban dari belakang sehingga tangan Terdakwa menyentuh payudara Saksi korban selanjutnya Terdakwa mencium pipih kiri dan pipih kanan Saksi korban sehingga Saksi korban terangsang setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi korban untuk berbaring di tempat tidur dan Terdakwa membuka baju dan celana Terdakwa, melihat hal tersebut Saksi korban yang sudah dalam keadaan terangsang membuka baju dan celana Saksi korban setelah itu Terdakwa mendekati Saksi korban yang dalam posisi terlentang dan menindih tubuh Saksi korban sambil memasukkan penis Terdakwa yang dalam keadaan tegang sambil melakukan gerakan pantat naik turun secara perlahan-lahan dan karena merasa sakit dan perih di vagina Saksi korban memegang kain sprei dan paha kanan dan kiri Saksi korban menjepit pinggang Terdakwa tetapi Terdakwa terus memasukkan penis Terdakwa kedalam vagina Saksi korban dan sekitar 2 (dua) menit Terdakwa melakukan gerakan pantat maju mundur Terdakwa menumpahkan sperma Terdakwa kedalam vagina Saksi korban setelah itu Terdakwa mencabut penis Terdakwa dari dalam vagina Saksi korban kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi korban agar jangan diberitahukan sama Ibu Saksi korban, nanti Ibu Saksi korban marah kemudian Terdakwa menyuruh Saksi korban untuk membersihkan diri dan ganti pakaian. ----------------------------------- ------Bahwa persetubuhan yang kedua kalinya sampai yang terakhir yaitu keempat kalinya terjadi di rumah Keluarga DALINDA-AMBUI yaitu pada bulan Desember 2014 yang pada waktu itu Ibu Saksi korban sedang tidak berada dirumah, dan Terdakwa selalu menyetubuhi Saksi korban pada saat Saksi korban pulang dari sekolah dan hendak mengganti pakaian, dan adapun cara Terdakwa menyetubuhi Saksi korban sama seperti pada persetubuhan yang pertama. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------Bahwa Saksi korban pada saat pertama kali disetubuhi oleh Terdakwa masih berusia 16 (enam belas) tahun, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran nomor : 759/2004 tanggal 02 Desember 2004 atas nama EUODIA SINTIKHE DEBORA MANAHIUNG yang ditanda tangani oleh Drs. H. ACHMAD MARZUKI KUSUMA. MM selaku Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.-------------------------------------------------------------------------------- ------Bahwa, sesuai dengan Visum et Repertum nomor : 353/08/VI/2015 tanggal 20 Juni 2015 atas nama EUODIA SINTIKHE DEBORA MANAHIUNG yang ditandatangani oleh Dokter FELISIA A PANGEMANAN selaku Dokter pemeriksa pada Puskesmas Manganitu dengan kesimpulan pemeriksaan :
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.-----------------------------------------------------
----------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------
KEDUA : -----Bahwa Terdakwa HARIMISA DALINDA alias HARI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dingat pada bulan Desember 2014 sekitar jam 13.47 Wita, atau setidak ?tidaknya di waktu ? waktu tertentu pada bulan Desember 2014, bertempat di rumah Keluarga DALINDA-AMBUI tepatnya di Kampung Manumpitaeng Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau di tempat ? tempat tertentu di mana Pengadilan Negeri Tahuna berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu EUODIA SINTIKHE DEBORA MANAHIUNG, untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------- ------ Bahwa pada saat Saksi korban pulang dari Sekolah dan langsung menuju ke kamar milik Saksi korban untuk mengganti pakaian, Terdakwa masuk kedalam kamar dan memeluk tubuh Saksi korban dari belakang sehingga tangan Terdakwa menyentuh payudara Saksi korban selanjutnya Terdakwa mencium pipih kiri dan kanan Saksi korban sehingga Saksi korban terangsang setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi korban untuk berbaring di tempat tidur dan Terdakwa membuka baju dan celana Terdakwa, melihat hal tersebut Saksi korban yang sudah dalam keadaan terangsang membuka baju dan celana Saksi korban setelah itu Terdakwa mendekati Saksi korban yang dalam posisi terlentang dan menindih tubuh Saksi korban sambil memasukkan penis Terdakwa yang dalam keadaan tegang sambil melakukan gerakan pantat naik turun secara perlahan-lahan dan karena merasa sakit dan perih di vagina Saksi korban memegang kain sprei dan paha kanan dan kiri Saksi korban menjepit pinggang Terdakwa tetapi Terdakwa terus memasukkan penis Terdakwa kedalam vagina Saksi korban dan sekitar 2 (dua) menit Terdakwa melakukan gerakan pantat maju mundur Terdakwa menumpahkan sperma Terdakwa kedalam vagina Saksi korban setelah itu Terdakwa mencabut penis Terdakwa dari dalam vagina Saksi korban kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi korban agar jangan diberitahukan sama Ibu Saksi korban, nanti Ibu Saksi korban marah kemudian Terdakwa menyuruh Saksi korban untuk membersihkan diri dan ganti pakaian. ----------------------------------- ------Bahwa persetubuhan yang kedua kalinya sampai yang terakhir yaitu keempat kalinya terjadi di rumah Keluarga DALINDA-AMBUI yaitu pada bulan Desember 2014 yang pada waktu itu Ibu Saksi korban sedang tidak berada dirumah, dan Terdakwa selalu menyetubuhi Saksi korban pada saat Saksi korban pulang dari sekolah dan hendak mengganti pakaian, dan adapun cara Terdakwa menyetubuhi Saksi korban sama seperti pada persetubuhan yang pertama. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------Bahwa Saksi korban pada saat pertama kali disetubuhi oleh Terdakwa masih berusia 16 (enam belas) tahun, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran nomor : 759/2004 tanggal 02 Desember 2004 atas nama EUODIA SINTIKHE DEBORA MANAHIUNG yang ditanda tangani oleh Drs. H. ACHMAD MARZUKI KUSUMA. MM selaku Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.-------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa, sesuai dengan Visum et Repertum nomor : 353/08/VI/2015 tanggal 20 Juni 2015 atas nama EUODIA SINTIKHE DEBORA MANAHIUNG yang ditandatangani oleh Dokter FELISIA A PANGEMANAN selaku Dokter pemeriksa pada Puskesmas Manganitu dengan kesimpulan pemeriksaan :
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.----------------------------------------------------------------
Tahuna, 12 Agustus 2015 PENUNTUT UMUM,
FRANSISCUS JUAN PALEMPUNG,SH JAKSA PRATAMA NIP. 19800511 200603 1 001.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |