Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2019/PN Thn GITA ARJA PRATAMA, SH. MARTHIN TIKANAUNG alias KAWINDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 57/Pid.B/2019/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1302/P.1.13/Eoh.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1GITA ARJA PRATAMA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTHIN TIKANAUNG alias KAWINDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

----- Bahwa ia terdakwa MARTHIN TIKANAUNG alias KAWINDA pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 sekira pukul 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di rumah saksi TAKASENSERANG MASENSERE (korban) di Kampung Menggawa I Lindongan VI Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna telah menganiaya saksi TAKASENSERANG MASENSERE (korban), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal dari terdakwa datang kerumah korban dengan maksud untuk membeli rokok kepada isrti korban yaitu saksi ARONI METIALA. Kemudian korban yang mendengar terdakwa akan membeli rokok, mengatakan kepada terdakwa “pulang saja tidak ada rokok”. Dan terdakwa yang mendengar perkataan korban tersebut merasa marah dan tersinggung dan kemudian terjadi adu mulut antara terdakwa dan korban. Setelah itu terdakwa hendak pulang kerumahnya dan karena terdakwa masih marah dan tersinggung dengan korban, tiba-tiba terdakwa mengambil satu ujung bambu lalu melempar kearah korban yang pada saat itu korban sedang berdiri dekat pintu samping rumah korban sehingga mengena pada bagian kaki kiri korban sehingga mengakibatkan kaki kiri korban mengalami luka robek dan berdarah dan saat itu terdakwalangsung pergi sedangkan korban merintih kesakitan;

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi TAKASENSERANG MASENSERE alias LELE mengalami luka robek pada bagian kaki kiri sehingga sehingga kaki korban harus dijahit sebanyak 24 (dua puluh empat) jahitan dan korban tidak bisa menjalankan aktivitas pekerjaannya.

Bahwa berdasarkan Surat Visum et repertum Nomor : 445/967/V/PKM/2019 tanggal 29 Mei 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fonny Wadudi selaku Dokter pada Puskesmas Siloam Tamako yang melakukan pemeriksaan terhadap korban TAKASENSERANG MASENSERE, dengan hasil pemeriksaan sebagi berikut :

Hasil Pemeriksaan :

-  Keadaan umum baik

   Pada tungkai bawah sebelah kiri pada sisi luar terdapat luka robek, tepi rata dasar otot dan jaringan bawah kulit yang bila dirapatkan membentuk garis dengan ukuran empat belas sentimeter.

Kesimpulan :

-  Terdapat luka robek pada tungkai bawah sebelah kiri sisi luar akibat benda tajam.

Luka yang menyebabkan hambatan ringan dalam melakukan pekerjaan.-----------------------------------------

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 atat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Tahuna,         Agustus 2019

PENUNTUT UMUM,

 

 

FILLY LIDYA WASIDA, SH.

Jaksa Pratama Nip. 198209242007122001

Pihak Dipublikasikan Ya