| Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa Jackelbert Lambaihang Betahay (Nakhoda Pumpboat Strada) pada hari Sabtu tanggal 21 September sekitar pukul 22.50 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan september tahun 2024, bertempat di perairan Pulau Poa sebelah Utara Pulau Tinakareng Kecamatan Nusa Tabukan Kabupaten Kepulauan Sangihe, tepatnya di Laut Sulawesi Pulau Sangihe pada posisi koordinat 03º47’57” LU – 125º33’84” BT, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) yakni Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada TW 0921.1900 H pada posisi 03o46’60” LU – 125o32’50” BT menggunakan RBB (Rigid Bouyancy Boat) 12 Meter Lanal Tahuna stanby di Pelabuhan Nusantara Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, berdasarkan informasi intelijen Lanal Tahuna akan ada penyelundupan ayam ras Philipina dan Skincare di Perairan Tinakareng, kemudian pada posisi 03o46’60” LU – 125o32’50” BT pukul 19.00 Wita Tim SFQR Lanal Tahuna dengan menggunakan RBB 12 Meter melaksanakan patroli di sekitar Perairan Pulau Tinakareng Kecamatan Nusa Tabukan. Selanjutnya Pada pukul 21.00 Wita RBB 12 Meter bergerak melaksanakan patroli ke perairan pulau Poa sebelah Utara Pulau Tinakareng Kecamatan Nusa Tabukan, kemudian pada pukul 22.30 Wita jarak ±2 Nm mendeteksi adanya kontak kapal motor jenis pumpboat mencurigakan tanpa lampu penerangan/dimatikan dan navigasi melintas di perairan Pulau Poa. Kemudian Tim SFQR Lanal Tahuna dengan menggunakan RBB 12 Meter bergerak mendekati kontak pada posisi 03o47’57” LU -125o33’84” BT pukul 22.50 Wita, kemudian Tim SFQR Lanal Tahuna memberhentikan kapal motor berjenis pumpboat bernama Strada dan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan kapal dan penggeledahan, kemudian dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan kapal tersebut bernama Strada jenis Pumpboat bendera kebangsaan Indonesia yang di Nahkodai oleh Terdakwa diketahui asal keberangkatan dan tujuan kapal tersebut tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
- Bahwa pada saat kapal akan meninggalkan pelabuhan/berlayar Nakhoda Pumpboat Strada seharusnya mengurus dokumen perjalanan kapal, yaitu Surat Persetujuan Berlayar atau Port Clearence pada instansi berwenang di Pelabuhan Glan, Philipina dan Pelabuhan Tahuna, karena didalam Surat Persetujuan Berlayar nantinya akan diketahui asal keberangkatan dan tujuan kapal tersebut namun pada kenyataannya Nakhoda Pumpboat Strada tidak mengurus Surat Persetujuan Berlayarnya
- Bahwa Surat Persetujuan Berlayar wajib diurus oleh terdakwa sebagai nahkoda Kapal dan merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap kapal sebelum kapal akan bergerak meninggalkan pelabuhan untuk berlayar.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 Ayat (1) Jo Pasal 219 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.---------- |