Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2017/PN Thn 1.JOHN ESSING, SH.
2.EDVAARD MAKAPUAS, SH
PEMERINTAH RI Cq.. KEJAGUNG RI Cq. KEJATI SULUT Cq. KEJARI MELONGUANE Cq. CABANG KEJARI BEO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2017/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 03 Agu. 2017
Nomor Surat 3
Pemohon
NoNama
1JOHN ESSING, SH.
2EDVAARD MAKAPUAS, SH
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH RI Cq.. KEJAGUNG RI Cq. KEJATI SULUT Cq. KEJARI MELONGUANE Cq. CABANG KEJARI BEO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo nomor : Print-06/R.1.18.4/Fd.1/05/2017, tanggal 19 Mei 2017 khusus terhadap pemohon sebagai tersangka oleh temohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3 dan pasal 7 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar atas Hukum

3. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana maksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3 dan pasal 7 pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar atas Hukum dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

4. Menyatakan bahwa perbuatan pemohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka adalah Tidak sah dan Cacat Hukum

5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan No : Print-06/R.1.18.4/Fd.1/05/2017, tanggal 19 Mei 2017 dan telah diperpanjang berdasarkan Sura Perpanjangan Penahanan Nomor : B-56/R.1.8.4/Fd.1/06/2017 tanggal 2 Juni 2017 tidak sah olehnya memerintahkan termohon segera membebaskan pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lirung

6. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo

Pihak Dipublikasikan Ya