Dakwaan |
- DAKWAAN
------Bahwa Terdakwa JENITER K LAHABIR sebagai Nahkoda Pumpboat Cieena pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di perairan Pananaru Kec. Tamako Kab. Kepl. Sangihe Provinsi Sulawesi Utara, tepatnya pada posisi koordinat 03o25’14” LU – 125o33’12” BT, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) yakni Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 pukul 08.00 waktu philipina Terdakwa JENITER K. LAHABIR sebagai Nakhoda Pumpboat Cienna bersama-sama dengan Saksi MAKAINGIN K. LAHABIR sebagai ABK, Saksi SUHARDI MAKODOMPIS sebagai ABK dan Saksi MARIO GUMOLUNG sebagai ABK berlayar dari Pulau Balut, sarangani, Filipina menuju Pananaru, Kec. Tamako, Kab. Kepulauan Sangihe dengan tujuan mengantar muatan berupa Skincare Merk Brilliant Skin, Pakan Ayam, Lem Epoxi, Obat Ayam dan Vitamin Ayam yang dikirimkan kepada Saksi STEVANUS LEMENG selaku pemilik muatan kapal Pumpboat Cieena. Selanjutnya selama satu hari satu malam Terdakwa JENITER K LAHABIR bersama-sama dengan Saksi MAKAINGIN K. LAHABIR sebagai ABK, Saksi SUHARDI MAKODOMPIS sebagai ABK dan Saksi MARIO GUMOLUNG sebagai ABK melakukan pelayaran menuju Pananaru, Kec. Tamako, Kab. Kepulauan Sangihe.
- Pada tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 Wita Tim SFQR (Special Force Quick Respons) Lanal Tahuna berangkat dari titik Koordinat 03o36’16” LU – 125o30’10” BT tepatnya (Pelabuhan Nusantara Tahuna, Kecamatan Batulewehe, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara) dengan menggunakan RBB (Rigid Bouyancy Boat) 12 Meter, untuk melaksanakan operasi penertiban barang ilegal, penyeludupan dan penegakan hukum dilaut perairan wilayah kerja Lanal Tahuna berdasarkan informasi intelijen Lantamal Vlll Manado akan ada penyelundupan Skincare di Perairan Pananaru. Kemudian pada tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 Wita Tim SFQR menggunakan RBB 12 Meter bergerak melaksanakan patroli ke perairan Pananaru Kec. Tamako, Kab. Kepl. Sangihe, Provinsi Sulut. Kemudian pada pukul 01.45 jarak ±2 Nm mendeteksi adanya kapal motor jenis pumpboat mencurigakan tanpa lampu penerangan/dimatikan dan navigasi melintas di perairan Pananaru Kec. Tamako, Kab. Kepl. Sangihe. Selanjutnya pada tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 Wita Tim SFQR Lanal Tahuna melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan pada titik koordinat 03o25’14” LU – 125o33’12” BT tepatnya (Perairan Pananaru Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara). Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa kapal tersebut bernama Cieena jenis Pumpboat bendera kebangsaan Indonesia, yang berlayar berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar dari Pantai Pulau Balut Philipina ke Perairan Pananaru Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulut Indonesia, selanjutnya Katim SFQR Lanal Tahuna kemudian berkoordinasi dengan Komando atas diputuskan agar Pumpboat Cieena di kawal menuju Lanal Tahuna.
- Bahwa pada saat kapal akan meninggalkan pelabuhan/berlayar Terdakwa JENITER K LAHABIR selaku Nakhoda kapal jenis Pumboat Cieena seharusnya mengurus dokumen perjalanan kapal, yaitu Surat Persetujuan Berlayar atau Port Clearence, namun pada kenyataannya Terdakwa tidak mengurus Surat Persetujuan Berlayar tersebut;
- Bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) wajib diurus oleh Nakhoda kapal dan merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap kapal bergerak meninggalkan pelabuhan untuk berlayar;
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 ayat (1) Jo. Pasal 219 ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.--------------------------------------------------------------------------------------
|