| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 144/Pdt.G/2023/PN Thn | 1.Pdt. Theresia Viane Daullu, S.Th 2.Pnt. Frenst Kakalang, SPd. 3.Pnt. Youwanda Lahinda, SPd.,MPd. 4.Dkn. Sunaryo Mulalinda 5.Dkn. Imelda Nova Tadete |
1.Esrom Tatipang 2.Rini Manarat 3.Diane Manajang 4.Maria Bawekes, S.Pd |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Des. 2023 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 144/Pdt.G/2023/PN Thn | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 30 Nov. 2023 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan tanah objek sengketa yang terletak di Lingkungan III, Kelurahan Paniki, Kecamatan Siau Barat, Kab. SITARO, Sulawesi Utara, dengan nomor sertipikat 181502051008 14, tercatat atas nama Gereja Masehi Injili Di Sangihe Talaud “Jemaat Emaus Paniki”, luas kurang lebih 516 M2, batas – batas : : Jalan; : Kel. Kaluase Pontolondo; : Kel. Mamahi-Mangawuhe dan Kel. Tangkere-Kelang; : Kel. Madundang-Sinadia. Adalah sah menurut hukum milik GMIST Jemaat Emaus Paniki. 3. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 18150205100814, atas nama pemilik Gereja Masehi Injili Di Sangihe Talaud “Jemaat Emaus Paniki”, luas kurang lebih 516 M2, adalah sah, mengikat, dan berkekuatan hukum atas tanah objek sengketa. ........... 7. Menghukum dan memerintahkan kepada Turut Tergugat Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, untuk segera menerbitkan Sertipikat Hak Milik yang baru sebagai pengganti Sertipikat Hak Milik No. 18150205100814, apabila Tergugat IV atau siapa saja yang menguasai dan menyimpannya tidak mau mengembalikannya kepada Para Penggugat. 8. Menghukum Tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. 9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada putusan perkara ini. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat (Uitvoerbaarbijvooraad). Atau apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
