Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
144/Pdt.G/2023/PN Thn 1.Pdt. Theresia Viane Daullu, S.Th
2.Pnt. Frenst Kakalang, SPd.
3.Pnt. Youwanda Lahinda, SPd.,MPd.
4.Dkn. Sunaryo Mulalinda
5.Dkn. Imelda Nova Tadete
1.Esrom Tatipang
2.Rini Manarat
3.Diane Manajang
4.Maria Bawekes, S.Pd
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 144/Pdt.G/2023/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 30 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pdt. Theresia Viane Daullu, S.Th
2Pnt. Frenst Kakalang, SPd.
3Pnt. Youwanda Lahinda, SPd.,MPd.
4Dkn. Sunaryo Mulalinda
5Dkn. Imelda Nova Tadete
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Esrom Tatipang
2Rini Manarat
3Diane Manajang
4Maria Bawekes, S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siau Tagulandang Biaro
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tanah objek sengketa yang terletak di Lingkungan III, Kelurahan Paniki, Kecamatan Siau Barat, Kab. SITARO, Sulawesi Utara, dengan nomor sertipikat 181502051008 14, tercatat atas nama Gereja Masehi Injili Di Sangihe Talaud “Jemaat Emaus Paniki”, luas kurang lebih 516 M2, batas – batas :

        :   Jalan;

      :   Kel. Kaluase Pontolondo;

       :   Kel. Mamahi-Mangawuhe dan Kel. Tangkere-Kelang;

        :   Kel. Madundang-Sinadia.

Adalah sah menurut hukum milik GMIST Jemaat Emaus Paniki.

3. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 18150205100814, atas nama pemilik Gereja Masehi Injili Di Sangihe Talaud “Jemaat Emaus Paniki”, luas kurang lebih 516 M2, adalah sah, mengikat, dan berkekuatan hukum atas tanah objek sengketa.

...........

7. Menghukum dan memerintahkan kepada Turut Tergugat Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, untuk segera menerbitkan Sertipikat Hak Milik yang baru sebagai pengganti Sertipikat Hak Milik No. 18150205100814, apabila Tergugat IV atau siapa saja yang menguasai dan menyimpannya tidak mau mengembalikannya kepada Para Penggugat.

8. Menghukum Tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada putusan perkara ini.

Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat (Uitvoerbaarbijvooraad).

Atau apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak