Dakwaan |
-----------Bahwa Terdakwa Hemsker Kahuweka Alias Riki pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira Pukul 01.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Juni tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Kampung Sawang Lindongan III, Kecamatan Siau Timur Selatan, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara atau perbuatan sebagaimana dalam uraian berikut ini:------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Anggota Kepolisian dari Sektor Siau Timur menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi keributan di Kampung Sawang, yang dilakukan oleh terdakwa HEMSKER KAHUWEKA ALIAS RIKI, sambil terdakwa membawa parang. Setelah menerima informasi tersebut Anggota Kepolisian Sektor Siau Timur yaitu Saksi BRIPDA JUAN F. SULEH, Saksi BRIPTU GEOVANY K. SAHALESSY dan Saksi BRIGADIR HENDRIK KAKALANG, langsung mencari terdakwa dan menemukan terdakwa sedang duduk di depan rumahnya di Kampung Sawang. Kemudian ketiga saksi anggota tersebut langsung menanyai terdakwa dimana parang yang dipakai terdakwa saat membuat keributan tadi. Kemudian Terdakwa menunjukkan senjata tajam jenis parang yang disembunyikan di samping Tiang Listrik di Jalan Raya Kampung Sawang. Berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut bahwa saat kejadian terdakwa dalam pengaruh minum minum - minuman keras beralkohol dan terdakwa mabuk.
- Terdakwa kemudian diamankan oleh pihak berwajib, karena mengganggu keamanan dan ketertiban umum dengan membuat keributan sambil membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang tanpa ijin, yang terbuat dari besi, tajam di satu sisi, ujung melengkung, yang gagangnya terbuat dari kayu yang di lilit karet warna hitam. Terdakwa dikhawatirkan dapat melukai orang lain dengan senjata tajam tersebut, yang dibawa terdakwa bukan pada tempat dan peruntukkannya.
------------Perbuatan terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.------------------------------ |