Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Thn 1.SYAIFUL ARIF, S.H
2.RAHMAT SYAPUTRA, S.H
RIDWAN ANDER LAHOPANG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-438/P.1.13.2/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SYAIFUL ARIF, S.H
2RAHMAT SYAPUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN ANDER LAHOPANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Maureen Velany Tirajoh, SHRIDWAN ANDER LAHOPANG
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-I-02/SANGIHE/03/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap                           :    RIDWAN ANDER LAHOPANG Alias OPLA;

Tempat lahir                               :    Menggawa;

Umur/tanggal lahir                     :    44 tahun / 23 November 1979;

Jenis Kelamin                            :    Laki – laki;

Kewarganegaraan                     :    Indonesia;

Alamat                                       :    Kampung Mengawa Kec Tamako Kab. Kepulauan Sangihe;

Agama                                       :    Kristen Protestan;

Pekerjaan                                  :    Kepala Desa;

Pendidikan                                 :    SMA (berijasa)

 

  1. Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 9 Januari 2024 s/d tanggal 28 Januari 2024;

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal, 29 Januari 2024 s/d 08 Maret 2024;

 

Penangguhan Penahanan

:

Sejak tanggal 1 Februari 2024

Penuntut Umum

:

-

 

  1. Dakwaan :

----- Bahwa terdakwa RIDWAN ANDER LAHOPANG Alias OPLA dengan Saksi HARIMISA TAKAWEMBANG Alias HARI dan Saksi REYMOND HONTONG Alias EMON (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WITA, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu pada bulan Januari 2024, bertempat  di depan kantor PT. PLN Persero ULP (Unit Layanan Pelanggan) Tamako di Kampung Balane Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya di tempat security, atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya turut serta melakukan penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 18:00 Wita, bertempat di balai kampung Mengawa Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe, Terdakwa RIDWAN ANDER LAHOPANG Alias OPLA sedang beristirahat selesai Pawai Tahun Baru, kemudian sekitar 18.17 WITA saat sedang makan tiba-tiba lampu padam dan warga masyarakat menayakan kepada terdakwa “opolao bagaimana ini lampu”? dan terdakwa langsung menghubungi pihak kantor PT.PLN persero ULP TAMAKO lewat handpone dan diangkat oleh Saksi Korban DEDDY PAPENDANG Alias DEDDY  dan terdakwa menanyakan kepadanya “KENAPA MATI LAMPU”? Dan Saksi Korban DEDDY PAPENDANG Alias DEDDY  menjawab dangan nada keras “Tunggu dulu masih dalam pernormalan” dan handpone langsung dimatikan oleh Saksi Korban DEDDY PAPENDANG Alias DEDDY, kemudian terdakwa mencoba menghubungi kembali namun sudah tidak aktif lagi handponenya, kemudian terdakwa berinisiatif langsung ke kantor PT.PLN persero ULP TAMAKO yang berlokasi di Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe mengunakan kendaraan roda 4 merek TOYOTA jenis  AVANZA warna hitam dengan no polisi (DB 1485 A) kemudian ada 3 (tiga) rekan lainya mengikuti terdakwa untuk pergi ke kantor PT.PLN persero ULP TAMAKO dan pada saat itu TERDAKWA menjadi sopir, di samping kiri depan terdakwa ada Saksi HARIMISA TAKAWEMBANG, kemudian di belakang terdakwa Saksi NIKODEMUS SALASA  dan di samping kiri Saksi NIKODEMUS SALASA  ada Saksi REYMOND HONTONG, dan setelah tiba di halaman depan kantor PT.PLN persero ULP TAMAKO kemudian Saksi HARIMISA TAKAWEMBANG  langsung turun dari kendaraan roda 4 merek TOYOTA jenis  AVANZA warna hitam dengan no polisi (DB 1485 A) dan langsung bergerak maju mendekati kepala PLN persero ULP TAMAKO Saksi Korban IMAM ALI yang sedang berada di depan kantor PT. PLN Persero ULP (Unit Layanan Pelanggan) Tamako di Kampung Balane Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya sedang duduk di tempat security bersama dengan Saksi Korban DEDDY PAPENDANG dan Saksi JOFRIANTO KASERETANG dan berteriak kepada Saksi Korban IMAM ALI dengan mengatakan “KENAPA MATI LAMPU”? akan tetapi sebelum Saksi Korban hendak menjelaskan seketika itu Saksi HARIMISA TAKAWEMBANG (dilakukan penuntutan terpisah)  langsung melakukan penganiayaan  dengan melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban IMAM ALI sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan terkepal dan mengenai pada bagian telinga sebelah kiri Saksi Korban IMAM ALI, selanjutnya Saksi Korban DEDDY PAPENDANG dan Saksi JOFRIANTO KASERETANG yang berada di situ langsung mendekati Saksi Korban IMAM ALI dengan maksud untuk melindunginya kemudian terdakwa langsung mendekati Saksi Korban IMAM ALI dan langsung memegang kerah  baju Saksi Korban IMAM ALI dengan tangan kanan  dan menanyakan “KENAPA MATI LAMPU ADA GANGGUAN DI MANA”?  kemudian terdakwa dengan Saksi HARIMISA TAKAWEMBANG alias HARI mendorong Saksi Korban IMAM ALI ke dalam kantor PLN ULP TAMAKO, selanjutnya Terdakwa yang pada saat itu posisi memegang kerah baju Saksi Korban IMAM ALI didekati oleh Saksi Korban DEDDY PAPENDANG yang hendak melindungi Saksi Korban IMAM ALI. Kemudian terdakwa melakukan penganiayaan dengan melakukan pemukulan kepada Saksi Korban DEDDY PAPENDANG Alias DEDDY menggunakan tangan kanan terkepal dengan tangan kanan  sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian wajah bagian lipatan hidung luar sebelah kiri, kemudian setelah itu terdakwa turut serta melakukan penganiayaan dengan melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban IMAM ALI dengan menggunakan kepalan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pada bagian telinga sebelah kiri Saksi Korban IMAM ALI dan selanjutnya ketika Saksi Korban DEDDY PAPENDANG mencoba melerai Terdakwa RIDWAN ANDER LAHOPANG alias OPLA, namun tiba-tiba Saksi REYMOND HONTONG (dilakukan penuntutan terpisah) menarik Saksi Korban DEDDY PAPENDANG dan kemudian Saksi REYMOND HONTONG langsung turut serta melakukan penganiayaan dengan cara memukul Saksi Korban DEDDY PAPENDANG mengunakan kepalan tangan kanan terkepal dan mengena pada bagian wajah Saksi Korban DEDDY PAPENDANG sebanyak 1 (satu) kali;
  • Bahwa Terdakwa turut serta melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban IMAM ALI dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai pada bagian telinga sebelah kiri Saksi Korban IMAM ALI;
  • Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban DEDDY PAPENDANG dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian wajah bagian lipatan hidung luar sebelah kiri Saksi Korban DEDDY PAPENDANG;
  • Bahwa berdasarkan surat dari Puskesmas Tamako nomor : 445/16/125, tanggal 8 Januari 2024 perihal hasil Visum et Repertum terhadap korban IMAM ALI, menjelaskan sebagai berikut : 

Pemeriksaan Fisik : Ditemukan luka lecet dibagian telinga luas sebelah kiri dengan ukuran nol koma dua kali nol koma dua sentimeter. 

 

Kesimpulan          : Berdasarkan luka yang ditemukan disimpulkan bahwa luka yang diderita disebabkan oleh kekerasan benda tumpul titik luka tersebut tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan

  • Bahwa berdasarkan surat dari Puskesmas Tamako nomor : 445/16/124, tanggal 8 Januari 2024 perihal hasil Visum et Repertum terhadap korban DEDDY PAPENDANG, menjelaskan sebagai berikut :   

Pemeriksaan Fisik : Ditemukan luka lecet memanjang di bagian lipatan hidung luar sebelah kiri dengan ukuran satu koma lima kali nol koma satu sentimeter.  

 

  • Kesimpulan           :  Berdasarkan luka lecet yang ditemukan di bagian lipatan hidung luar sebelah kiri dengan ukuran satu koma lima kali nol koma satu sentimeter dapat disimpulkan bahwa luka yang diderita disebabkan oleh kekerasan benda tumpul titik.

 

--------Perbuatan terdakwa RIDWAN ANDER LAHOPANG Alias OPLA melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

Tahuna, 20 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

RAHMAT SYAPUTRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.19920409 202012 1 015

Pihak Dipublikasikan Ya