Petitum Permohonan |
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan perihal tidak sahnya Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah;
3. Menyatakan tidak ditemukan unsur-unsur pidana dan bukti permulaan yang cukup yang bisa Pemohon sebagai Tersangka oleh karenanya Penetapan tersangka kepada Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan bahwa Termohon telah melakukan penyalahgunaan wewenang;
5. Menyatakan bahwa Termohon telah melakukan Pelanggaran dalam proses penyidikan;
6. Memerintahkan kepada KAPOLRI untuk segera menindak tegas setiap anggota kepolisian yang kedapatan melakukan Pelanggaran dalam menyelidiki serta menyidik Perkara a quo;
7. Memerintahkan kepada Kompolnas untuk segera melakukan langkah hukum terhadap Penyelidik, Penyidik dan oknum-oknum Kepolisian yang dengan sengaja ataupun lalai dalam penanganan perkara tindak pidana in casu;
8. Menghukum Termohon membayar kerugian kepada Para Pemohon sebesar Rp 30.000.000.00 (Tiga puluh juta rupiah);
9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara praperadilan ini. |