Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran dengan Nomor: 2169/ist/2006 tertanggal 11 Juli tahun 2006, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan bulan lahir PEMOHON sehingga tercatat/terbaca dengan “9 NOVEMBER 2001”;
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah bulan lahir PEMOHON, 9 NOVEMBER 2001 dalam Akta Kelahiran Nama PEMOHON yang benar menjadi “9 OKTOBER 2001”;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe dan untuk dicatatkan peristiwa Perubahan bulan lahir PEMOHON dalam Akta Kelahiran dari PEMOHON Nomor: 2169/ist/2006 tertanggal 11 Juli tahun 2006, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan bulan lahir dari PEMOHON yang sebelumnya “9 NOVEMBER 2001” dalam Akta Kelahiran dengan yang benar menjadi “9 OKTOBER 2001” dan sehingga bulan lahir dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi Nama “9 OKTOBER 2001”;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe dan mencatatkan peristiwa Pergantian bulan lahir PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas Nama PEMOHON tersebut
- Membebankan biaya Permohonan ini menurut hukum.
|