Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat Wanprestasi atas kewajibannya melakukan pembayaran Layanan Jasa Internet sesuai Perjanjian Kerjasama Nomor 002/SPK/SSI/01211001/X/2021, Tanggal 13 Oktober 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Layanan Jasa Internet kepada Penggugat sebesar Rp35.200.000,- (tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |