Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2021/PN Thn MARTHIN LUTHER KAHIMPONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2021/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 21 Jan. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARTHIN LUTHER KAHIMPONG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa benar terdapat kesalahan dalam penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7103-LT-25022014-0011 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 13 Maret 2014 yang semula nama Pemohon tertulis MARTIN LUTHER KAHIMPONG padahal yang benar adalah MARTHIN LUTHER KAHIMPONG dimana letak kesalahannya ada pada nama awal dari Pemohon yaitu MARTIN yang tidak memakai huruf H diantara huruf T dan huruf I padahal seharusnya memakai huruf H diantara huruf T dan huruf I sehingga nama Pemohon seharusnya tertulis dan terbaca dengan benar menjadi MARTHIN LUTHER KAHIMPONG ;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru bagi Pemohon dengan merubah nama Pemohon yang terdapat kesalahan tersebut dari yang terulis MARTIN LUTHER KAHIMPONG dirubah menjadi yang benar yaitu MARTHIN LUTHER KAHIMPONG serta menarik/mencabut Kutipan Akta Kelahiran yang salah tersebut dengan mencatatkannya pada Register khusus yang disediakan untuk itu mengenai alasan penarikan/pencabutan dimaksud ;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak