Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2025/PN Thn 1.SYAIFUL ARIF, S.H
3.NOLDI SOMPIE, S.H.
4.MUHAMMAD ALMAS HYDAYAT, S.H.
ANSELMUS SUKU SARAGETI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Pelayaran
Nomor Perkara 68/Pid.B/2025/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1848/P.1.13/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SYAIFUL ARIF, S.H
2NOLDI SOMPIE, S.H.
3MUHAMMAD ALMAS HYDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANSELMUS SUKU SARAGETI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN                                        

------Bahwa Terdakwa ANSELMUS SUKU SARAGETI (Nahkoda Pumboat IMANUEL) pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 23.05 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di perairan Manganitu Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, tepatnya di Laut sulawesi Pulau Sangihe pada posisi koordinat 03º34’.25” LU – 125º 29’37”  BT, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) yakni Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 pukul 06.00 Wita terdakwa bersama saksi I ALMER SARAGETI (ABK), Saksi II EDWON RINGALAI (ABK) dan Saksi III (ABK) JASPER MAKATIHO berlayar dari Pulau Balut Philipina menuju perairan indonesia dengan tujuan mengantar muatan berupa obat-obatan ayam dan skincare Merk Brilliant yang sudah dikemas dalam dus yang terbungkus dengan karung menuju desa Manganitu, Kecamatan Batulewehe, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kapal yang di Nahkodai oleh Terdakwa berlayar selama ±16 Jam dikarenakan kondisi laut saat itu yang berombak  tinggi dan angin yang berhembus kencang, serta mesin kapal sering mati, Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wita Tim SFQR (second fleet quick response) LANAL Tahuna dengan menggunakan RBB 12 Meter Lanal Tahuna berangkat dari Pelabuhan Nusantara Tahuna, Kecamatan Batulewehe, Kabupaten Kepulauan Sangihe  untuk melaksanakan Patroli rutin di wilayah kerja Lanal Tahuna, kemudian pada pukul 21.15 Wita Tim  SFQR (second fleet quick response) LANAL Tahuna bergerak melanjutkan patroli menuju Perairan Manganitu, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe,  selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wita pada jarak ±1 Nm Tim SFQR mendeteksi adanya  kontak kapal motor jenis pumpboat mencurigakan bernavigasi melintas di perairan Manganitu, kemudian pada posisi 03º34’.25” LU – 125º29’37” BT Sekitar pukul 23.05 Wita Tim SFQR bergerak mendekati kontak, kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim SFQR Lanal Tahuna diketahui bahwa kapal jenis Pumboat tersebut bernama IMANUEL dengan bendera kebangsaan indonesia yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar dari  Pantai Pulau Balut, Philipina ke wilayah perairan Negara Republik Indonesia tepatnya di desa Manganitu, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe, selanjutnya Katim SFQR Lanal Tahuna berkoordinasi dengan komando atas dan membawa / mengawal kapal Pumboat IMANUEL menuju Lanal Tahuna guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat kapal akan meninggalkan pelabuhan/berlayar Terdakwa ANSELMUS SUKU SARAGETI selaku Nakhoda kapal Pumboat IMANUEL seharusnya mengurus dokumen perjalanan kapal, yaitu Surat Persetujuan Berlayar atau Port Clearence, namun pada kenyataannya Terdakwa tidak mengurus Surat Persetujuan Berlayarnya;-----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) wajib diurus oleh Nakhoda kapal dan merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap kapal bergerak meninggalkan pelabuhan untuk berlayar;

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 ayat (1) Jo. Pasal 219 ayat (1)  Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008  tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.----------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya