Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2021/PN Thn 1.NOLDI MARTHIN
2.CECILYA LISA MARSELINA BULANGKASE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2021/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 15 Jun. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NOLDI MARTHIN
2CECILYA LISA MARSELINA BULANGKASE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan Ijin Kepada Pemohon untuk menambah nama serta merubah dan mengganti  nama anak  Para Pemohon dari ANGELIN BULANGKASE  menjadi  ANGELIN SCOLASTIKA MARTHIN.
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tahuna untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada   Pegawai  / Penjabat Pencatat Sipil pada Kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Penambahan nama tengah serta  Perubahan dan Pergantian nama Keluarga (Keluarga)  anak Pemohon  dari ANGELIN BULANGKASE  menjadi  ANGELIN SCOLATIKA MARTHIN pada Register Akta Kelahiran / Register Khusus untuk itu  dan  mencatatkan peristiwa Penambahan nama serta Perubahan dan Pergantian nama anak Para Pemohon tersebut sebagai catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon tersebut dan/atau dapat menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru atas nama anak Para  Pemohon tersebut.
  4. Menetapkan biaya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak