Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Thn PT.BANK RAKYAT INDONESIA(Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA 1.Naser Pandawa
2.Hadija Daeng Matona
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Thn
Tanggal Surat Jumat, 31 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA(Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Naser Pandawa
2Hadija Daeng Matona
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 840.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;                       
  2. Menyatakan demi hokum perbuatan Tergugat adalah Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya sesuai data per tanggal  30 Desember  2021 Kepada Penggugat sebesar Rp. 218.605.318 (Dua Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Lima Ribu Tiga Ratus Delapan Belas Rupiah)
  4. Bilamana pinjaman tidak dibayar pada waktu yang   telah ditetapkan maka penggugat berhak untuk menjual aset Tergugat untuk menutupi kewajiban pihak       tergugat kepada penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak