Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
150/Pdt.P/2020/PN Thn RANI RAKUNAUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 150/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 26 Okt. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RANI RAKUNAUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menetapakan untuk hukum merubah / mengganti tanggal lahir  anak Pemohon di Akte Kelahiran dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7103-LT-21012019-0004  dari tanggal 24 Oktober 2014 menjadi 26 Oktober 2014;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk memperbaiki kesalahan penulisan tanggal lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7103-LT-21012019-0004  dari tanggal 24 Oktober 2014 menjadi 26 Oktober 2014;
  4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatat pada bagian pinggir Akta Kelahiran anak pemohon yakni Akta Kelahiran Nomor : 7103-LT-21012019-0004  dari tanggal 24 Oktober 2014 menjadi 26 Oktober 2014 tentang perbaikan/perubahan tersebut;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak