Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2023/PN Thn HETTY EIVENI LEGESANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2023/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 31 Okt. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HETTY EIVENI LEGESANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Akta Kelahiran Nomor : 657/Ist/2005, tertangal 27 April 2005 dicabut, karena dengan menghapus penulisan tahun lahir anak sebelumnya 2004 menggugakan Tipp-Ex dan menulis menggugakan pena tahun lahir Anak menjadi 2005 menyebabkan akta kelahiran anak cacat dan tidak dapat digunakan;
  3. Menyatakan menurut hukum tahun lahir anak yang sebenarnya tahun 2005;
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan akta kelahiran PEMOHON Nomor : 657/Ist/2005, tertangal 27 April 2005, selanjutnya menetapkan penulisan/pencetakan tahun lahir anak tetap 2005 dalam Akta Kelahiran anak PEMOHON;
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa Pergantian nama PEMOHON tersebut dan menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama anak PEMOHON tersebut;
  6. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak