Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2019/PN Thn FILLY LIDYA WASIDA ABET SEMBANUSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 47/Pid.B/2019/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Jun. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-967/P.1.13/Euh.2/06/2019
Penuntut Umum
NoNama
1FILLY LIDYA WASIDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABET SEMBANUSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa ABET SEMBANUSA bersama-sama dengan saksi ALI FIRMAN, saksi DAHLAN TONGALU dan Saksi JULIANTO alias TEDI (yang Penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 07 Februari 2019 sekitar pukul 03.30 wita, atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu dalam bulan Februari 2019, bertempat di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau lebih tepatnya di Basecamp PT. ADI MITRA PERDANA yang terletak di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna,  atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah CPU Komatsu dan 1 (satu) buah monitor Komatsu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi korban HESKIA TANDAYU alias KO KIAT  dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : : -----------------------------------------

 

Bahwa awalnya terdakwa dihubungi oleh iparnya yaitu saksi DAHLAN TONGULU yang pada waktu itu terdakwa sedang berada di Desa Pangi Kecamatan Sang Tombolang Kabupaten Bolaang Mangondow dan saksi DAHLAN TONGULU menanyakan kepada terdakwa kalau terdakwa ingin bekerja sebagai kernet (orang yang akan membantu saksi ALI FIRMAN) sebab ada pekerjaan dan terdakwa menjawab kalau terdakwa sangat ingin bekerja dan mengiyakan tawaran pekerjaan tersebut;
Bahwa setelah terdakwa tiba di manado dan bertemu dengan saksi DAHLAN TONGULU serta saksi ALI FIRMAN, saksi ALI FIRMAN memberitahukan kepada terdakwa dan saksi DAHLAN TONGULU kalau mereka akan pergi ke Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencari barang sesuai perintah bos saksi ALI FIRMAN di Jakarta yaitu saksi JULIANTO alias TEDI. Lalu kemudian saksi DAHLAN TONGULU bertanya kepada saksi ALI FIRMAN tentang barang apa yang ingin saksi ALI FIRMAN cari sesuai dengan perintah dari bos terdakwa di Jakarta yaitu saksi JULIANTO alias TEDI, namun saksi ALI FIRMAN tetap tidak mau memberitahukan mengenai jenis barang yang akan dicari. Kemudian saksi DAHLAN TONGULU bertanya lagi tentang berapa jumlah uang gaji yang akan dibayarkan oleh saksi ALI FIRMAN kepada terdakwa dan saksi DAHLAN TONGULU Lalu saksi ALI FIRMAN menjawab kalau untuk gaji belum dapat di tentukan dengan pasti dan nanti setelah semuanya selesai dalam arti semua barang sesuai perintah bos saksi ALI FIRMAN di Jakarta yaitu saksi JULIANTO alias TEDI sudah didapatkan barulah saksi ALI FIRMAN akan memberikan gaji kepada saksi DAHLAN TONGULU dan terdakwa;
Bahwa Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 05 Februari 2019 sekitar jam 10.00 wita, saksi ALI FIRMAN memberikan uang kepada saksi DAHLAN TONGULU dan menyuruh saksi DAHLAN TONGULU untuk membeli tiket kapal laut dari Kota Manado ke Kota Tahuna. Dan saksi DAHLAN TONGULU segera membeli tiket kapal laut Manado – Tahuna untuk 3 (tiga) orang penumpang. Sekitar jam 17.30 wita, terdakwa, saksi ALI FIRMAN dan saksi DAHLAN TONGULU pergi dari rumah kos di Kelurahan Sindulang II Kecamatan Tuminting menuju ke Pelabuhan Laut Manado untuk berangkat ke Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan naik mobil taksi online sambil membawa pakaian mereka masing – masing;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2019 sekitar pukul 19.00 wita terdakwa, saksi ALI FIRMAN dan saksi DAHLAN TONGULU berangkat dari Manado menuju Kota Tahuna dengan menumpangi kapal laut KM Saint Merry. Dan pada keesokan harinya sekitar 06.30 wita setelah tiba di Kota Tahuna, terdakwa, saksi ALI FIRMAN dan saksi DAHLAN TONGULU dari Pelabuhan Tahuna menuju ke Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menyewa mobil dengan maksud untuk mencari lokasi tempat untuk dilakukan pencurian;
Bahwa sekitar pukul 17.30 wita pada saat terdakwa, saksi ALI FIRMAN dan saksi DAHLAN TONGULU dalam perjalanan di daerah Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna, saksi ALI FIRMAN berkata kepada saksi DAHLAN TONGULU yang bertugas sebagai sopir yang mengendarai mobil sewaan tersebut untuk melambatkan laju Mobil yang dikemudikannya sebab saksi ALI FIRMAN melihat ada 2 (dua) unit kendaraan exavator yang terparkir di dalam sebuah rumah yang ada pagarnya serta terkunci. Lalu terdakwa, saksi ALI FIRMAN dan saksi DAHLAN TONGULU melanjutkan perjalanan kembali.  Dan  Sekitar pukul 18.30 wita, terdakwa, saksi ALI FIRMAN dan saksi DAHLAN TONGULU menuju ke tempat – tempat kendaraan exavator yang dilihatnya tadi siang guna memastikan kendaraan exavator tidak berpindah tempat serta untuk melihat situasi di sekeliling tempat kendaraan exavator itu berada.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Februari 2019 sekitar pukul 02.00 wita, terdakwa, saksi ALI FIRMAN dan saksi DAHLAN TONGULU kembali ke Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna. Setelah sampai di jalan depan Basecamp PT ADI MITRA PERDANA,  saksi ALI FIRMAN menyuruh saksi DAHLAN TONGULU untuk menghentikan mobil dipinggir jalan raya. Kemudian saksi ALI FIRMAN turun dari mobil seorang diri saja dengan membawa tas kecil yang berisi kunci pas, obeng, gunting dan kunci L serta kantong plastik besar berwarna merah. Sambil terdakwa yang bertugas mengawasi keadaan di sekitar lokasi tempat pencurian sewaktu saksi ALI FIRMAN akan melaksanakan pencurian. Dan setelah lokasi terlihat aman, saksi ALI FIRMAN langsung berjalan kaki mendekati rumah atau Basecamp PT. ADI MITRA PERDANA dan selanjutnya saksi ALI FIRMAN memanjat masuk ke dalam halaman Basecamp PT.ADI MITRA PERDANA tersebut melalui pagar depan rumah. kemudian setelah masuk dalam halaman tersebut, saksi ALI FIRMAN melihat situasi di sekitar halaman sangat sunyi sekali dan tidak ada orang lain yang berada di halaman itu. Lalu saksi ALI FIRMAN mendekati 1 (satu) unit kendaraan exavator Komatsu yang sedang terparkir di halaman rumah tersebut kemudian terdakwa segera naik keatas kendaraan exavator lalu saksi ALI FIRMAN dengan posisi berdiri memegang pintu kabin operator menggunakan tangan kanan serta membukannya dan ternyata pintu kabin tersebut langsung terbuka sebab tidak di kunci. Kemudian saksi ALI FIRMAN melihat ada monitor exavator yang berada di depan tempat duduk operator exavator dalam kabin itu. Selanjutnya saksi ALI FIRMAN masuk ke dalam kabin operator dan dengan posisi berdiri berjarak sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) centi meter, saksi ALI FIRMAN mengambil obeng bunga dengan tangan kanan dari dalam tas kecil yang saksi ALI FIRMAN bawa, lalu saksi ALI FIRMAN membuka baut penahan monitor dengan obeng bunga dan setelah terbuka, saksi ALI FIRMAN menyimpan obeng bunga ke dalam tas kecil dan selanjutnya saksi ALI FIRMAN memegang dan mengangkat monitor tersebut dengan tangan kiri, lalu saksi ALI FIRMAN mengambil gunting dari dalam tas kecil dengan menggunakan tangan kanan, kemudian saksi ALI FIRMAN memotong kabel bodi yang terkait ke monitor dengan menggunakan gunting sampai kabel bodi tersebut putus, setelah itu saksi ALI FIRMAN memasukkan monitor tersebut ke dalam kantong plastik besar berwarna merah dengan menggunakan kedua tangan saksi ALI FIRMAN. Lalu saksi ALI FIRMAN menuju ke pintu kabin mesin yang berada tepat di samping kanan pintu kabin operator, setelah itu saksi ALI FIRMAN dengan posisi berdiri memegang pintu kabin mesin dengan tangan kanan dan membukannya dan ternyata pintu kabin tersebut langsung terbuka sebab tidak di kunci. Ketika pintu kabin mesin terbuka, saksi ALI FIRMAN melihat ada CPU kendaraan exavator dalam kabin mesin itu, selanjutnya saksi ALI FIRMAN masuk ke dalam kabin mesin dan dengan posisi berdiri berjarak sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) centi meter, saksi ALI FIRMAN memegang CPU menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan saksi ALI FIRMAN mengambil kunci pas nomor 12 dan 13 dari dalam tas kecil yang saksi ALI FIRMAN bawa, kemudian saksi ALI FIRMAN membuka baut penahan CPU itu dengan kunci pas nomor 12 dan 13.Setelah terbuka, saksi ALI FIRMAN menyimpan kunci pas nomor 12 dan 13 ke dalam tas kecil, lalu saksi ALI FIRMAN memegang dan mengangkat CPU tersebut dengan tangan kiri, selanjutnya saksi ALI FIRMAN mengambil gunting dari dalam tas kecil dengan menggunakan tangan kanan, kemudian saksi ALI FIRMAN memotong kabel bodi yang terkait ke CPU dengan menggunakan gunting sampai kabel bodi tersebut putus, setelah itu saksi ALI FIRMAN membawa CPU dengan tangan kiri, kemudian saksi ALI FIRMAN keluar dari dalam kabin mesin dan memasukkan CPU tersebut ke dalam kantong plastik besar berwarna merah dengan menggunakan kedua tangan saksi ALI FIRMAN. Lalu terdakwa turun dari kendaraan exavator itu dan terdakwa berjalan kaki menuju ke kendaraan exavator yang satunya lagi dan terparkir di halaman rumah tersebut. Setelah dekat dengan kendaraan exavator itu, saksi ALI FIRMAN membuka pintu kabin operator dengan tangan kanan sampai terbuka. Setelah itu saksi ALI FIRMAN masuk ke dalam kabin operator, namun saksi ALI FIRMAN tidak menemukan monitor dan CPU dari dalam kendaraan exavator itu sebab kendaraan exavator tersebut dalam keadaan rusak. Selanjutnya saksi ALI FIRMAN keluar dari dalam kabin operator dan turun dari kendaraan exavator. kemudian saksi ALI FIRMAN berjalan kaki menuju ke pagar pembatas halaman lalu saksi ALI FIRMAN memanjat lagi pagar pembatas halaman tersebut untuk keluar dari halaman rumah itu dan sekitar kurang lebih 20 (dua puluh) menit lamanya saksi ALI FIRMAN keluar dari dalam halaman rumah yang ada pagar pembatas halamannya itu dengan cara memanjat pagar pembatas halaman tersebut sambil membawa 1 (satu) buah monitor Komatsu dan 1 (satu) buah CPU Komatsu yang berada dalam kantong plastik besar berwarna merah. Setelah itu saksi ALI FIRMAN langsung menuju ke mobil dan terdakwa serta saksi DAHLAN TONGULU yang telah menunggu saksi ALI FIRMAN segera meninggalkan tempat tersebut dengan mobil lalu menuju ke Pelabuhan Laut Tahuna;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban HESKI TANDAYU alias KO KIAT mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa ABET SEMBANUSA bersama-sama dengan saksi ALI FIRMAN, saksi DAHLAN TONGULU dan Saksi JULIANTO alias TEDI (yang Penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 07 Februari 2019 sekitar pukul 03.30 wita, atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu dalam bulan Februari 2019, bertempat di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau lebih tepatnya di Basecamp PT. ADI MITRA PERDANA yang terletak di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna,  atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah CPU Komatsu dan 1 (satu) buah monitor Komatsu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi korban HESKIA TANDAYU alias KO KIAT  dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa awalnya terdakwa dihubungi oleh iparnya yaitu saksi DAHLAN TONGULU yang pada waktu itu terdakwa sedang berada di Desa Pangi Kecamatan Sang Tombolang Kabupaten Bolaang Mangondow dan saksi DAHLAN TONGULU menanyakan kepada terdakwa kalau terdakwa ingin bekerja sebagai kernet (orang yang akan membantu saksi ALI FIRMAN) sebab ada pekerjaan dan terdakwa menjawab kalau terdakwa sangat ingin bekerja dan mengiyakan tawaran pekerjaan tersebut;
Bahwa setelah terdakwa tiba di manado dan bertemu dengan saksi DAHLAN TONGULU serta saksi ALI FIRMAN, saksi ALI FIRMAN memberitahukan kepada terdakwa dan saksi DAHLAN TONGULU kalau mereka akan pergi ke Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencari barang sesuai perintah bos saksi ALI FIRMAN di Jakarta yaitu saksi JULIANTO alias TEDI. Lalu kemudian saksi DAHLAN TONGULU bertanya kepada saksi ALI FIRMAN tentang barang apa yang ingin saksi ALI FIRMAN cari sesuai dengan perintah dari bos terdakwa di Jakarta yaitu saksi JULIANTO alias TEDI, namun saksi ALI FIRMAN tetap tidak mau memberitahukan mengenai jenis barang yang akan dicari. Kemudian saksi DAHLAN TONGULU bertanya lagi tentang berapa jumlah uang gaji yang akan dibayarkan oleh saksi ALI FIRMAN kepada terdakwa dan saksi DAHLAN TONGULU Lalu saksi ALI FIRMAN menjawab kalau untuk gaji belum dapat di tentukan dengan pasti dan nanti setelah semuanya selesai dalam arti semua barang sesuai perintah bos saksi ALI FIRMAN di Jakarta yaitu saksi JULIANTO alias TEDI sudah didapatkan barulah saksi ALI FIRMAN akan memberikan gaji kepada saksi DAHLAN TONGULU dan terdakwa;
Bahwa Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 05 Februari 2019 sekitar jam 10.00 wita, saksi ALI FIRMAN memberikan uang kepada saksi DAHLAN TONGULU dan menyuruh saksi DAHLAN TONGULU untuk membeli tiket kapal laut dari Kota Manado ke Kota Tahuna. Dan saksi DAHLAN TONGULU segera membeli tiket kapal laut Manado – Tahuna untuk 3 (tiga) orang penumpang. Sekitar jam 17.30 wita, terdakwa, saksi ALI FIRMAN dan saksi DAHLAN TONGULU pergi dari rumah kos di Kelurahan Sindulang II Kecamatan Tuminting menuju ke Pelabuhan Laut Manado untuk berangkat ke Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan naik mobil taksi online sambil membawa pakaian mereka masing – masing;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2019 sekitar pukul 19.00 wita terdakwa, saksi ALI FIRMAN dan saksi DAHLAN TONGULU berangkat dari Manado menuju Kota Tahuna dengan menumpangi kapal laut KM Saint Merry. Dan pada keesokan harinya sekitar 06.30 wita setelah tiba di Kota Tahuna, terdakwa, saksi ALI FIRMAN dan saksi DAHLAN TONGULU dari Pelabuhan Tahuna menuju ke Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menyewa mobil dengan maksud untuk mencari lokasi tempat untuk dilakukan pencurian;
Bahwa sekitar pukul 17.30 wita pada saat terdakwa, saksi ALI FIRMAN dan saksi DAHLAN TONGULU dalam perjalanan di daerah Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna, saksi ALI FIRMAN berkata kepada saksi DAHLAN TONGULU yang bertugas sebagai sopir yang mengendarai mobil sewaan tersebut untuk melambatkan laju Mobil yang dikemudikannya sebab saksi ALI FIRMAN melihat ada 2 (dua) unit kendaraan exavator yang terparkir di dalam sebuah rumah yang ada pagarnya serta terkunci. Lalu terdakwa, saksi ALI FIRMAN dan saksi DAHLAN TONGULU melanjutkan perjalanan kembali.  Dan  Sekitar pukul 18.30 wita, terdakwa, saksi ALI FIRMAN dan saksi DAHLAN TONGULU menuju ke tempat – tempat kendaraan exavator yang dilihatnya tadi siang guna memastikan kendaraan exavator tidak berpindah tempat serta untuk melihat situasi di sekeliling tempat kendaraan exavator itu berada.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Februari 2019 sekitar pukul 02.00 wita, terdakwa, saksi ALI FIRMAN dan saksi DAHLAN TONGULU kembali ke Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna. Setelah sampai di jalan depan Basecamp PT ADI MITRA PERDANA,  saksi ALI FIRMAN menyuruh saksi DAHLAN TONGULU untuk menghentikan mobil dipinggir jalan raya. Kemudian saksi ALI FIRMAN turun dari mobil seorang diri saja dengan membawa tas kecil yang berisi kunci pas, obeng, gunting dan kunci L serta kantong plastik besar berwarna merah. Sambil terdakwa yang bertugas mengawasi keadaan di sekitar lokasi tempat pencurian sewaktu saksi ALI FIRMAN akan melaksanakan pencurian. Dan setelah lokasi terlihat aman, saksi ALI FIRMAN langsung berjalan kaki mendekati rumah atau Basecamp PT. ADI MITRA PERDANA dan selanjutnya saksi ALI FIRMAN memanjat masuk ke dalam halaman Basecamp PT.ADI MITRA PERDANA tersebut melalui pagar depan rumah. kemudian setelah masuk dalam halaman tersebut, saksi ALI FIRMAN melihat situasi di sekitar halaman sangat sunyi sekali dan tidak ada orang lain yang berada di halaman itu. Lalu saksi ALI FIRMAN mendekati 1 (satu) unit kendaraan exavator Komatsu yang sedang terparkir di halaman rumah tersebut kemudian terdakwa segera naik keatas kendaraan exavator lalu saksi ALI FIRMAN dengan posisi berdiri memegang pintu kabin operator menggunakan tangan kanan serta membukannya dan ternyata pintu kabin tersebut langsung terbuka sebab tidak di kunci. Kemudian saksi ALI FIRMAN melihat ada monitor exavator yang berada di depan tempat duduk operator exavator dalam kabin itu. Selanjutnya saksi ALI FIRMAN masuk ke dalam kabin operator dan dengan posisi berdiri berjarak sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) centi meter, saksi ALI FIRMAN mengambil obeng bunga dengan tangan kanan dari dalam tas kecil yang saksi ALI FIRMAN bawa, lalu saksi ALI FIRMAN membuka baut penahan monitor dengan obeng bunga dan setelah terbuka, saksi ALI FIRMAN menyimpan obeng bunga ke dalam tas kecil dan selanjutnya saksi ALI FIRMAN memegang dan mengangkat monitor tersebut dengan tangan kiri, lalu saksi ALI FIRMAN mengambil gunting dari dalam tas kecil dengan menggunakan tangan kanan, kemudian saksi ALI FIRMAN memotong kabel bodi yang terkait ke monitor dengan menggunakan gunting sampai kabel bodi tersebut putus, setelah itu saksi ALI FIRMAN memasukkan monitor tersebut ke dalam kantong plastik besar berwarna merah dengan menggunakan kedua tangan saksi ALI FIRMAN. Lalu saksi ALI FIRMAN menuju ke pintu kabin mesin yang berada tepat di samping kanan pintu kabin operator, setelah itu saksi ALI FIRMAN dengan posisi berdiri memegang pintu kabin mesin dengan tangan kanan dan membukannya dan ternyata pintu kabin tersebut langsung terbuka sebab tidak di kunci. Ketika pintu kabin mesin terbuka, saksi ALI FIRMAN melihat ada CPU kendaraan exavator dalam kabin mesin itu, selanjutnya saksi ALI FIRMAN masuk ke dalam kabin mesin dan dengan posisi berdiri berjarak sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) centi meter, saksi ALI FIRMAN memegang CPU menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan saksi ALI FIRMAN mengambil kunci pas nomor 12 dan 13 dari dalam tas kecil yang saksi ALI FIRMAN bawa, kemudian saksi ALI FIRMAN membuka baut penahan CPU itu dengan kunci pas nomor 12 dan 13.Setelah terbuka, saksi ALI FIRMAN menyimpan kunci pas nomor 12 dan 13 ke dalam tas kecil, lalu saksi ALI FIRMAN memegang dan mengangkat CPU tersebut dengan tangan kiri, selanjutnya saksi ALI FIRMAN mengambil gunting dari dalam tas kecil dengan menggunakan tangan kanan, kemudian saksi ALI FIRMAN memotong kabel bodi yang terkait ke CPU dengan menggunakan gunting sampai kabel bodi tersebut putus, setelah itu saksi ALI FIRMAN membawa CPU dengan tangan kiri, kemudian saksi ALI FIRMAN keluar dari dalam kabin mesin dan memasukkan CPU tersebut ke dalam kantong plastik besar berwarna merah dengan menggunakan kedua tangan saksi ALI FIRMAN. Lalu terdakwa turun dari kendaraan exavator itu dan terdakwa berjalan kaki menuju ke kendaraan exavator yang satunya lagi dan terparkir di halaman rumah tersebut. Setelah dekat dengan kendaraan exavator itu, saksi ALI FIRMAN membuka pintu kabin operator dengan tangan kanan sampai terbuka. Setelah itu saksi ALI FIRMAN masuk ke dalam kabin operator, namun saksi ALI FIRMAN tidak menemukan monitor dan CPU dari dalam kendaraan exavator itu sebab kendaraan exavator tersebut dalam keadaan rusak. Selanjutnya saksi ALI FIRMAN keluar dari dalam kabin operator dan turun dari kendaraan exavator. kemudian saksi ALI FIRMAN berjalan kaki menuju ke pagar pembatas halaman lalu saksi ALI FIRMAN memanjat lagi pagar pembatas halaman tersebut untuk keluar dari halaman rumah itu dan sekitar kurang lebih 20 (dua puluh) menit lamanya saksi ALI FIRMAN keluar dari dalam halaman rumah yang ada pagar pembatas halamannya itu dengan cara memanjat pagar pembatas halaman tersebut sambil membawa 1 (satu) buah monitor Komatsu dan 1 (satu) buah CPU Komatsu yang berada dalam kantong plastik besar berwarna merah. Setelah itu saksi ALI FIRMAN langsung menuju ke mobil dan terdakwa serta saksi DAHLAN TONGULU yang telah menunggu saksi ALI FIRMAN segera meninggalkan tempat tersebut dengan mobil lalu menuju ke Pelabuhan Laut Tahuna;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban HESKI TANDAYU alias KO KIAT mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);

 

 

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------

 

Tahuna,    26 Juni 2019

PENUNTUT UMUM,

 

 

FILLY LIDYA WASIDA, SH.

Jaksa Pratama Nip. 198209242007122001

 

 

GITA ARJA PRATAMA, SH.

 Ajun Jaksa NIP. 19860709.201403.1001

Pihak Dipublikasikan Ya