Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2018/PN Thn INGGRIT ABAST Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2018/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 09 Jan. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INGGRIT ABAST
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa benar terdapat kesalahan dalam penulisan tempat lahir pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor. 870/Ist/2001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud mengenai pemulisan tempat lahir di Kelurahan Kolongan Mitung Kecamatan Tahuna padahal yang benar adalah Pemohon lahir di Tahuna ;
  3. Memerintahkan Pejabat pada Kantor Dinas Kependudukamn dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna, untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru bagi Pemohon dengan melakukan perbaikan terhadap kesalahan tersebut dari yang benar adalah Pemohon lahi di Tahuna menjadi yang benar adalah Pemohon lahir di Tahuna serta pula menarik/mencabut Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 870/Ist/2001 yang terdapat kesalahan penulisan tempat lahir Pemohon tersebut dan mencatatkannya pada register khusus untuk itu mengenai penarikan/pencabutan Kutipan Akta Kelahiran dimaksud ;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak