Pada hari Jumat tanggal 8 September 2017, sekitar pukul 10.00 wita pelapor berada di dalam ruangan TATA USAHA PIMPINAN di Kantor Bupati Kab. Kepl. Sangihe tiba-tiba datang kedua terlapor dan memanggil pelapor untuk keluar dari dalam ruangan tersebut, selanjutnya pelapor langsung keluar dan menemui kedua terlapor didepan ruangan TUP tersebut, sesampainya didepan ruangan tersebut kedua terlapor langsung memarahi pelapor sambil menghina pelapor dengan ucapan / kalimat "Babi Ngana"
Atas perbuatan terlapor, pelapor keberatan dan merasa terhina serta meminta agar masalah ini diproses sesuai hukum yang berlaku. |