Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2020/PN Thn FILLY LIDYA WASIDA JEFFRI SENGGASI alias JEFRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2020/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-06/P.1.13/Eku.2/01/2020
Penuntut Umum
NoNama
1FILLY LIDYA WASIDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFFRI SENGGASI alias JEFRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. Dakwaan

 

PRIMAIR

----------- Bahwa ia terdakwa JEFFRI SENGGASI alias JEFRI pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019  bertempat di jalan Boulevard Pelabuhan Tua di depan Menara Doa Daniel Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, Dengan sengaja mengemudikan kendaran bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan  kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan korban JULIA CHINDY CLAUDIA ELIAS meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya terdakwa baru selesai mengikuti ibadah pemakaman didaerah Kecamatan Manganitu dan terdakwa sudah mengkonsumsi minuman keras. Lalu kemudian terdakwa dengan kondisi sudah mabuk karena pengaruh mengkonsumsi minuman keras, mengendarai kendaraan roda dua jenis sepeda motor jenis Honda Tiger warna Hitam DL 5922 GF dari rumah duka di daerah Kecamatan Manganitu menuju ke Kota Tahuna dan pada saat itu terdakwa beriringan dengan 3 (orang) lainnya dengan posisi di depan saksi STEVEN PAPARANG, posisi kedua saksi MEIKEL LANTEMONA, terdakwa di poisisi ketiga dan yang terakhir saksi CHRISTIANUS PANDENGBERA alias EVARD. pada saat sudah masuk kota Tahuna tepatnya di jalan turunan Pertamina saksi MEIKEL LANTEMONA menyalip saksi STEVEN PAPARANG yang berada di depan lalu terdakwapun ikut menyalip dan pada saat berada di Tikungan masuk jalan Boulevard Kelurahan Tidore atas, saksi STEVEN PAPARANG melintas melewati terdakwa dan saksi MEIKEL LANTEMONA lalu kemudian beriringan kembali seperti posisi awal. Dan  pada saat melintas di depan rumah makan Sunset di jalan boulevard, terdakwa mulai menambah kecepatan lalu terdakwa menyalip saksi MEIKEL LANTEMONA dan saksi STEVEN PAPARANG. Dan pada saat terdakwa melintas di Jalan Boulevard Kelurahan Sawang Bendar tepatnya di Belakang toko swalayan Megaria dengan kecepatan semakin tinggi yaitu berada di atas 100 km/jam posisi persnelin 5(lima), terdakwa mulai kehilangan kesadaran dan tertidur dan kendaraan roda dua jenis sepeda motor jenis Honda Tiger warna Hitam DL 5922 GF yang dikendarai oleh terdakwa sudah keluar ke lajur sebelah kanan dengan posisi terdakwa menunduk sehingga tidak melihat dari arah berlawanan Jalan Boulevard Kelurahan Apengsembeka ada kendaraan roda dua jenis matic merk yamaha mio M3  warna putih perak DL 2597 AB yang di kendarai korban JULIA CHINDY CLAUDIA ELIAS yang pada saat itu berkendara dengan kecepatan rendah kendaraan sepeda motor jenis Honda Tiger warna Hitam DL 5922 GF yang dikendarai oleh terdakwa menabrak dari depan kendaran roda dua jenis matic merk yamaha mio M3  warna putih perak DL 2597 AB yang di kendarai korban JULIA CHINDY CLAUDIA ELIAS sehingga menyebabkan kendaran roda dua jenis matic merk yamaha mio M3 warna putih perak DL 2597 AB terputar dan korban JULIA CHINDY CLAUDIA ELIAS terlempar sekitar 1(satu) setengah meter ke arah area pakir di depan Menara doa Daniel dengan posisi tertelungkup sementara terdakwa bersama dengan roda dua jenis sepeda motor jenis Honda Tiger warna Hitam Dl 5922 GF terlempar ke arah sebelah kiri terseret sampai ke bahu jalan dekat tanggul sampai masuk di kolong kendaraan yang pada saat itu terparkir;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban JULIA CHINDY CLAUDIA ELIAS mengalami luka-luka tidak sadarkan diri kemudian dibawa ke rumah sakit dan terhadap korban dilakukan Visum Et Repertum No : 01/VER-RS/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 yang dibuat dan ditandangani oleh dr Christiani Matheos selaku dokter di Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna dengan hasil pemeriksaan fisik :
Penurunan kesadaran dialami kurang lebih tiga puluh menit sebelum masuk rumah sakit.
Benturan di kepala positif koma bengkak positif
Benturan di dada kanan positif
Luka robek di dada kanan ukuran empat kali empat centi meter koma perdarahan aktif negatif
Perdarahan dari hidung positif
Perdarahan dari telinga positif
Perdarahan dari mulut positif
Luka robek di kaki kanan ukuran kurang lebih sepuluh kali delapan centi meter koma perdarahan aktif
Kelainan bentuk ditangan kanan

Kesimpulan :

Ditemukan luka di dada kanan koma luka robek ukuran empat kali empat centi meter dan luka robek tidak beraturan ukuran sepuluh kali delapan centi meter di kaki kanan dengan dasar tulang koma perdarahan aktif koma ditemukan juga bengkak di kepala akibat benturan koma luka-luka tersebut dapat mengakibatkan kecacatan serta bengkak di kepala dapat menimbulkan bahaya maut

Bahwa selama 2 (dua) hari korban JULIA CHINDY CLAUDIA ELIAS dirawat di Rumah Sakit Liunkendage korban tidak sadarkan diri dan pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019 sekitar pukul 05.15 wita korban meninggal dunia

 

 

 

----------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

----------- Bahwa ia terdakwa JEFFRI SENGGASI alias JEFRI pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019  bertempat di jalan Boulevard Pelabuhan Tua di depan Menara Doa Daniel Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain bernama JULIA CHINDY CLAUDIA ELIAS meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya terdakwa baru selesai mengikuti ibadah pemakaman didaerah Kecamatan Manganitu dan terdakwa sudah mengkonsumsi minuman keras. Lalu kemudian terdakwa dengan kondisi sudah mabuk karena pengaruh mengkonsumsi minuman keras, mengendarai kendaraan roda dua jenis sepeda motor jenis Honda Tiger warna Hitam DL 5922 GF dari rumah duka di daerah Kecamatan Manganitu menuju ke Kota Tahuna dan pada saat itu terdakwa beriringan dengan 3 (orang) lainnya dengan posisi di depan saksi STEVEN PAPARANG, posisi kedua saksi MEIKEL LANTEMONA, terdakwa di poisisi ketiga dan yang terakhir saksi CHRISTIANUS PANDENGBERA alias EVARD. pada saat sudah masuk kota Tahuna tepatnya di jalan turunan Pertamina saksi MEIKEL LANTEMONA menyalip saksi STEVEN PAPARANG yang berada di depan lalu terdakwapun ikut menyalip dan pada saat berada di Tikungan masuk jalan Boulevard Kelurahan Tidore atas, saksi STEVEN PAPARANG melintas melewati terdakwa dan saksi MEIKEL LANTEMONA lalu kemudian beriringan kembali seperti posisi awal. Dan  pada saat melintas di depan rumah makan Sunset di jalan boulevard, terdakwa mulai menambah kecepatan lalu terdakwa menyalip saksi MEIKEL LANTEMONA dan saksi STEVEN PAPARANG. Dan pada saat terdakwa melintas di Jalan Boulevard Kelurahan Sawang Bendar tepatnya di Belakang toko swalayan Megaria dengan kecepatan semakin tinggi yaitu berada di atas 100 km/jam posisi persnelin 5(lima), terdakwa mulai kehilangan kesadaran dan tertidur dan kendaraan roda dua jenis sepeda motor jenis Honda Tiger warna Hitam DL 5922 GF yang dikendarai oleh terdakwa sudah keluar ke lajur sebelah kanan dengan posisi terdakwa menunduk sehingga tidak melihat dari arah berlawanan Jalan Boulevard Kelurahan Apengsembeka ada kendaraan roda dua jenis matic merk yamaha mio M3  warna putih perak DL 2597 AB yang di kendarai korban JULIA CHINDY CLAUDIA ELIAS yang pada saat itu berkendara dengan kecepatan rendah kendaraan sepeda motor jenis Honda Tiger warna Hitam DL 5922 GF yang dikendarai oleh terdakwa menabrak dari depan kendaran roda dua jenis matic merk yamaha mio M3  warna putih perak DL 2597 AB yang di kendarai korban JULIA CHINDY CLAUDIA ELIAS sehingga menyebabkan kendaran roda dua jenis matic merk yamaha mio M3 warna putih perak DL 2597 AB terputar dan korban JULIA CHINDY CLAUDIA ELIAS terlempar sekitar 1(satu) setengah meter ke arah area pakir di depan Menara doa Daniel dengan posisi tertelungkup sementara terdakwa bersama dengan roda dua jenis sepeda motor jenis Honda Tiger warna Hitam Dl 5922 GF terlempar ke arah sebelah kiri terseret sampai ke bahu jalan dekat tanggul sampai masuk di kolong kendaraan yang pada saat itu terparkir;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban JULIA CHINDY CLAUDIA ELIAS mengalami luka-luka tidak sadarkan diri kemudian dibawa ke rumah sakit dan terhadap korban dilakukan Visum Et Repertum No : 01/VER-RS/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 yang dibuat dan ditandangani oleh dr Christiani Matheos selaku dokter di Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna dengan hasil pemeriksaan fisik :
Penurunan kesadaran dialami kurang lebih tiga puluh menit sebelum masuk rumah sakit.
Benturan di kepala positif koma bengkak positif
Benturan di dada kanan positif
Luka robek di dada kanan ukuran empat kali empat centi meter koma perdarahan aktif negatif
Perdarahan dari hidung positif
Perdarahan dari telinga positif
Perdarahan dari mulut positif
Luka robek di kaki kanan ukuran kurang lebih sepuluh kali delapan centi meter koma perdarahan aktif
Kelainan bentuk ditangan kanan

Kesimpulan :

Ditemukan luka di dada kanan koma luka robek ukuran empat kali empat centi meter dan luka robek tidak beraturan ukuran sepuluh kali delapan centi meter di kaki kanan dengan dasar tulang koma perdarahan aktif koma ditemukan juga bengkak di kepala akibat benturan koma luka-luka tersebut dapat mengakibatkan kecacatan serta bengkak di kepala dapat menimbulkan bahaya maut

Bahwa selama 2 (dua) hari korban JULIA CHINDY CLAUDIA ELIAS dirawat di Rumah Sakit Liunkendage korban tidak sadarkan diri dan pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019 sekitar pukul 05.15 wita korban meninggal dunia

 

----------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                                                         Tahuna,       Desember  2019

 

                                                                                                                                                PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                                                                          FILLY LIDYA WASIDA, SH

                                                                                                                        JAKSA PRATAMA  NIP. 19820924 200712 2001

Pihak Dipublikasikan Ya