Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2021/PN Thn SUPRIYONO GINTING, S.H., M. H. IRANI SARASWATI SARAMINANG Alias RANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Pencemaran Nama Baik
Nomor Perkara 104/Pid.B/2021/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B- /P.1.20.3/Eku.1/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRIYONO GINTING, S.H., M. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRANI SARASWATI SARAMINANG Alias RANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

-------Bahwa terdakwa IRANI SARASWATI SARAMINANG Alias RANI, hari Minggu tanggal 06 Juni 2021, sekira pukul 18.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di ruangan Konsistori Jemaat GMIST Torsina Mulengen di Kampung Mulengen Kec. Tagulandang, Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudya terang supaya hal itu diketahui umum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :        

 

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula saat diadakan pertemuan terkait dengan status kemajelisan dari terdakwa IRANI SARAMINANG yang sementara mengganggu rumah tangga orang lain, lalu saat itu dihadirkan terdakwa IRANI SARAMINANG, saudara FERDI MANGOTO (kekasih dari terdakwa IRANI SARAMINANG) dan dalam percakapan dengan Pendeta WELEM TAMAGENDAR tersebut, saksi meminta kepada Pendeta untuk menangguhkan terlebih dahulu status kemajelisannya karena terdakwa IRANI SARAMINANG masih berhubungan dengan suami orang, lalu terdakwa IRANI SARAMINANG membantah dan mengatakan bahwa permasalahan tersebu merupakan masa lalu dan saat itu terdakwa IRANI SARAMINANG langsung mengatakan : “ SAMA JO, MAMA ADE PERNAH BA HUGEL DENGAN ADEAN (JHON MOOTH KALIU), ADA TA ILANG SATU MALAM! “.diartikan dalam Bahasa Indonesia : “ SAMA SAJA, KAMU PERNAH MEMILIKI HUBUNGAN PERZINAHAN DENGAN ADEAN!“ lalu saksi bertanya kepada terdakwa IRANI SARAMINANG :“ SIAPA YANG BILANG? “,  diartikan dalam Bahasa Indonesia : “  SIAPA YANG MENGATAKAN?“ lalu terdakwa IRANI SARAMINANG menjawab :“ADEAN (JHON MOOTH KALIU ADA BILANG!“, diartikan dalam Bahasa Indonesia : “ ADEAN YANG MENGATAKAN! “. lalu saat itu saksi langsung mengatakan bahwa saksi tidak pernah memiliki hubungan gelap dengan ADEAN (JHON MOOTH KALIU), kemudian suami saksi langsung meminta agar pembicaraan tentang tuduhan dari terdakwa IRANI SARAMINANG bahwa saksi memiliki hubungan gelap dengan ADEAN untuk dihentikan dan kembali membahas tentang masalah dari terdakwa IRANI SARAMINANG.

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 


 

Ondong Siau,  02  November 2021

Penuntut Umum,

 

 

 

SUPRIYONO GINTING, SH., M.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19920511 201902 1 005

Pihak Dipublikasikan Ya