Pada hari selasa tanggal 29 Mei 2018 sekitar pukul 10.30 wita saat itu pelapor (Nikmoto Pandengbera), saksi 1 (Rifal Salaka) dan saksi 2 (Iswandi Madundang) berada dipolsek Tabukan Utara sedang menyelesaikan permasalahan persetubuhan terhadap anak datang terlapor (Derek Palembang) duduk bersama dalam penyelesaian permasalahan kasus tersebut kemudian terjadi adu mulut antara pelapor dan terlapor dan terlapor langsung memukul pelapor dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan mengena di pipi sebelah kiri dan mengakibatkan pipi kiri pelapor mengalami bengkak dan terasa sakit
Atas kejadian dan perbuatan terlapor tersebut diatas pelapor merasa keberatan dan menuntut agar kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku |