| Dakwaan | 
				
 - Dakwaan :
 
 
  
Pertama 
----------Bahwa Terdakwa FERNANDO PRASETYO MOCODOMPIS TATENGKENG, pada hari minggu tanggal 27 Juli  tahun 2025 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Mahena, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara tepatnya di depan teras rumah Keluarga HARMANSES - DOLONGSEA, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, melakukan tindak pidana “dengan sengaja merampas nyawa orang lain” yakni nyawa Korban YUS DOLONGSEDA, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
 - Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa bersama Saksi KOLDER MAKAKENDUNG mendatangi rumah dari Saksi FREDERIK SUPRATMAN ANTHONIE HARMANSES dengan tujuan untuk bertemu dengan Korban YUS DOLONGSEDA guna mengklarifikasi dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Korban terhadap Anak Terdakwa yakni Anak Saksi yang bernama FENZI INDAH KEZIA TATENGKENG, sesampainya di rumah tersebut Terdakwa bersama Saksi KOLDER MAKAKENDUNG bertemu dengan Saksi FREDERIK   SUPRATMAN   ANTHONIE   HARMANSES   dan   saksi   PRANS RABUKA yang sedang duduk di depan teras rumah tersebut, kemudian Terdakwa langsung bertanya kepada Saksi FREDERIK SUPRATMAN ANTHONIE HARMANSES dimana keberadaan dari Korban, lalu Saksi FREDERIK SUPRATMAN ANTHONIE HARMANSES menjawab dengan berkata ”BERADA DI DALAM RUMAH”, kemudian Saksi FREDERIK SUPRATMAN ANTHONIE HARMANSES meyuruh Terdakwa untuk duduk di teras rumah sambil Saksi FREDERIK SUPRATMAN ANTHONIE HARMANSES berdiri dan masuk ke dalam rumah untuk memanggil Korban ,setelah itu  Korban keluar dari dalam rumah dan langsung duduk di kursi kayu yang berada di teras rumah Saksi FREDERIK SUPRATMAN ANTHONIE HARMANSES saat diteras rumah tersebut Korban bertemu dengan Terdakwa, kemudian saat Terdakwa bertemu dengan korban, Terdakwa  langsung bertanya kepada Korban dengan berkata ”PAK AKANG KENAPA ANAK SAYA DIPANGGIL BEGITUAN” (sambil Terdakwa mempraktekan kedua tangan isyarat pelecehan) lalu Korban hanya diam dan tidak mendengar apa yang dikatakan oleh Terdakwa karena Korban mengidap penyakit di indera pendengaranya, selanjutnya Terdakwa mendekat ke arah telinga Korban dan menanyakan kembali pertanyaan yang sama, kemudian Korban hanya tertawa setelah itu Terdakwa langsung emosi dan mendorong Korban dengan kedua tanganya sehingga Korban Terjatuh ke arah belakang sehingga mengakibatkan kepala Korban terbentur di lantai, kemudian melihat hal tersebut Saksi FREDERIK SUPRATMAN ANTHONIE HARMANSES langsung menahan tubuh Terdakwa dan berkata ”JIKA ADA MASALAH SELESAIKAN SECARA BAIK-BAIK”, selanjutnya Saksi PRANS RABUKA langsung membantu Korban untuk berdiri;-----------------
 
 - Bahwa selanjutnya setelah Korban dibantu berdiri oleh Saksi PRANS RABUKA, Terdakwa langsung menendang tubuh Korban dengan menggunakan kaki kirinya dan mengenai di bagian perut korban sehingga mengakibatkan Korban terjatuh untuk kedua kalinya ke lantai hingga menyebabkan kepala  Korban terbentur untuk kedua kalinya di lantai, melihat hal tersebut Saksi KOLDER MAKAKENDUNG menahan tubuh Terdakwa, setelah itu Korban berdiri dan sempat ingin membalas apa yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Korban akan tetapi di halangi oleh Saksi PRANS PRABUKA serta Saksi KOLDER MAKAKENDUNG yang menahan tubuh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melepaskan diri dari Saksi KOLDER MAKAKENDUNG dengan cara berjalan berputar melewati Saksi KOLDER MAKAKENDUNG kemudian kembali menendang Korban dengan menggunakan kaki kanan dan mengenai di bagian perut korban sehingga membuat Korban terjatuh untuk ke tiga kalinya dan menyebabkan kepala Korban kembali terbentur untuk ke tiga kalinya di lantai, setelah itu Terdakwa memukul Korban di bagian pipi sebelah kiri dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kiri Terdakwa dan Terdakwa juga menginjak perut Korban sehingga mengakibatkan Korban tidak sadarkan diri, melihat hal tersebut Saksi PRANS RABUKA langsung mendorong Terdakwa sambil berkata ”COBA LIHAT KEADAAN PAK AKANG SUDAH TIDAK SADARKAN DIRI”, selanjutnya Terdakwa yang melihat hal tersebut langsung menjadi takut dan langsung pergi mencari pinjaman mobil Pick-Up, setelah itu Saksi KOLDER MAKAKENDUNG mengangkat Korban untuk di pindahkan ke dalam rumah, selanjutnya beberapa menit kemudian Terdakwa mendapatkan mobil Pick-Up dan Terdakwa langsung mengangkat tubuh Korban ke atas mobil lalu membawa Korban ke Rumah Sakit Liung Kendage Tahuna, sesampainya di Rumah Sakit Liung Kendage Tahuna Korban dilakukan pemeriksaan oleh dokter dr. MEYNIE SANDRITA KOIBUR pada pukul 21.00 wita dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Korban diketahui bahwa Korban telah meninggal dunia;----------------------------------------------------------
 
 - Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Mayat Nomor : 09/VER–RS/VII/2025 Tanggal 28 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MEYNIE S. KOIBUR, selaku Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Rumah Sakit Liung Kendage, terhadap korban YUS DOLONGSEDA telah dilakukan pemeriksaan dan dari kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
 
 
Kesimpulan : 
 - Pada jenazah laki-laki berumur lebih kurang enam puluh lima tahun koma ditemukan
 
 
luka robek diwajah koma keluar darah dari mulut koma hidung dan telinga titik. 
 - Sebuah kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan penelusuran dalam
 
 
titik. 
  
  
 - Bahwa Akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban YUS DOLONGSEDA Meninggal dunia sesuai dengan Akta Kematian Nomor : 7103-KM-29072025-0007 tanggal 30 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh pencatatan Sipil Kepulauan Sangihe dan ditandatangani oleh DAVIDSON HENRY DJARANG, S.IP Menyatakan Bahwa pada Tanggal 27 Juli 2025 telah meninggal dunia Seorang Bernama  YUS DOLONGSEDA;
 
 
  
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------- 
  
------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------- 
  
Kedua 
--------------------Bahwa Terdakwa FERNANDO PRASETYO MOCODOMPIS TATENGKENG, pada hari minggu tanggal 27 Juli  tahun 2025 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Mahena, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara tepatnya di depan teras rumah Keluarga HARMANSES - DOLONGSEA, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili dan memeriksa, melakukan tindak pidana “Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggaal Dunia” yakni nyawa Korban YUS DOLONGSEDA, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------- 
 - Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa bersama Saksi KOLDER MAKAKENDUNG mendatangi rumah dari Saksi FREDERIK SUPRATMAN ANTHONIE HARMANSES dengan tujuan untuk bertemu dengan Korban YUS DOLONGSEDA guna mengklarifikasi dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Korban terhadap Anak Terdakwa yakni Anak Saksi yang bernama FENZI INDAH KEZIA TATENGKENG, sesampainya di rumah tersebut Terdakwa bersama Saksi KOLDER MAKAKENDUNG bertemu dengan Saksi FREDERIK SUPRATMAN ANTHONIE HARMANSES dan saksi PRANS RABUKA yang sedang duduk di depan teras rumah tersebut, kemudian Terdakwa langsung bertanya kepada Saksi FREDERIK SUPRATMAN ANTHONIE HARMANSES dimana keberadaan dari Korban, lalu Saksi FREDERIK SUPRATMAN ANTHONIE HARMANSES menjawab dengan berkata ”BERADA DI DALAM RUMAH”, kemudian Saksi FREDERIK SUPRATMAN ANTHONIE HARMANSES meyuruh Terdakwa untuk duduk di teras rumah sambil Saksi FREDERIK SUPRATMAN ANTHONIE HARMANSES berdiri dan masuk ke dalam rumah untuk memanggil Korban ,setelah itu  Korban keluar dari dalam rumah dan langsung duduk di kursi kayu yang berada di teras rumah Saksi FREDERIK SUPRATMAN ANTHONIE HARMANSES saat diteras rumah tersebut Korban bertemu dengan Terdakwa, kemudian saat Terdakwa bertemu dengan korban, Terdakwa  langsung bertanya kepada Korban dengan berkata ”PAK AKANG KENAPA ANAK SAYA DIPANGGIL BEGITUAN” (sambil Terdakwa mempraktekan kedua tangan isyarat pelecehan) lalu Korban hanya diam dan tidak mendengar apa yang dikatakan oleh Terdakwa karena Korban mengidap penyakit di indera pendengaranya, selanjutnya Terdakwa mendekat ke arah telinga Korban dan menanyakan kembali pertanyaan yang sama, kemudian Korban hanya tertawa setelah itu Terdakwa langsung emosi dan mendorong Korban dengan kedua tanganya sehingga Korban Terjatuh ke arah belakang sehingga mengakibatkan kepala Korban terbentur di lantai, kemudian melihat hal tersebut Saksi   FREDERIK  SUPRATMAN ANTHONIE HARMANSES langsung menahan tubuh Terdakwa dan berkata ”JIKA ADA MASALAH SELESAIKAN SECARA BAIK-BAIK”, selanjutnya Saksi PRANS RABUKA langsung membantu Korban untuk berdiri;-----------------
 
 - Bahwa selanjutnya setelah Korban dibantu berdiri oleh Saksi PRANS RABUKA, Terdakwa langsung menendang tubuh Korban dengan menggunakan kaki kirinya dan mengenai di bagian perut korban sehingga mengakibatkan Korban terjatuh untuk kedua kalinya ke lantai hingga menyebabkan kepala  Korban terbentur untuk kedua kalinya di lantai, melihat hal tersebut Saksi KOLDER MAKAKENDUNG menahan tubuh Terdakwa, setelah itu Korban berdiri dan sempat ingin membalas apa yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Korban akan tetapi di halangi oleh Saksi PRANS PRABUKA serta Saksi KOLDER MAKAKENDUNG yang menahan tubuh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melepaskan diri dari Saksi KOLDER MAKAKENDUNG dengan cara berjalan berputar melewati Saksi KOLDER MAKAKENDUNG kemudian kembali menendang Korban dengan menggunakan kaki kanan dan mengenai di bagian perut korban sehingga membuat Korban terjatuh untuk ke tiga kalinya dan menyebabkan kepala Korban kembali terbentur untuk ke tiga kalinya di lantai, setelah itu Terdakwa memukul Korban di bagian pipi sebelah kiri dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kiri Terdakwa dan Terdakwa juga menginjak perut Korban sehingga mengakibatkan Korban tidak sadarkan diri, melihat hal tersebut Saksi PRANS RABUKA langsung mendorong Terdakwa sambil berkata ”COBA LIHAT KEADAAN PAK AKANG SUDAH TIDAK SADARKAN DIRI”, selanjutnya Terdakwa yang melihat hal tersebut langsung menjadi takut dan langsung pergi mencari pinjaman mobil Pick-Up, setelah itu Saksi KOLDER MAKAKENDUNG mengangkat Korban untuk di pindahkan ke dalam rumah, selanjutnya beberapa menit kemudian Terdakwa mendapatkan mobil Pick-Up dan Terdakwa langsung mengangkat tubuh Korban ke atas mobil lalu membawa Korban ke Rumah Sakit Liung Kendage Tahuna, sesampainya di Rumah Sakit Liung Kendage Tahuna Korban dilakukan pemeriksaan oleh dokter dr. MEYNIE SANDRITA KOIBUR pada pukul 21.00 wita dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Korban diketahui bahwa Korban telah meninggal dunia;----------------------------------------------------------
 
 - Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Mayat Nomor : 09/VER–RS/VII/2025 Tanggal 28 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MEYNIE S. KOIBUR, selaku Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Rumah Sakit Liung Kendage, terhadap korban YUS DOLONGSEDA telah dilakukan pemeriksaan dan dari kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
 
 - Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Mayat Nomor : 09/VER–RS/VII/2025 Tanggal 28 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MEYNIE S. KOIBUR, selaku Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Rumah Sakit Liung Kendage, terhadap korban YUS DOLONGSEDA telah dilakukan pemeriksaan dan dari kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
 
 
Kesimpulan : 
 - Pada jenazah laki-laki berumur lebih kurang enam puluh lima tahun koma ditemukan
 
 
luka robek diwajah koma keluar darah dari mulut koma hidung dan telinga titik. 
 - Sebuah kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan penelusuran dalam
 
 
titik. 
 - Bahwa Akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban YUS DOLONGSEDA Meninggal dunia sesuai dengan Akta Kematian Nomor : 7103-KM-29072025-0007 tanggal 30 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh pencatatan Sipil Kepulauan Sangihe dan ditandatangani oleh DAVIDSON HENRY DJARANG, S.IP Menyatakan Bahwa pada Tanggal 27 Juli 2025 telah meninggal dunia Seorang Bernama  YUS DOLONGSEDA;
 
 
  
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------------------------------------- 
 
 
  |