Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2021/PN Thn PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA 1.Junaedi Andariku
2.Husain Andariku
3.Halima Lambanaung
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2021/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 29 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elvis Joppi SarapiPT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA
Tergugat
NoNama
1Junaedi Andariku
2Husain Andariku
3Halima Lambanaung
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 8.469.652,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah
Wanprestasi kepada Penggugat;
3 Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa
Syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya Sesuai data per tanggal 2 juli 2021
kepada Penggugat sebesar Rp. 8 ,469,652 (Delapan Puluh Sembilan Juta
Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Dua
Rupiah).
4 Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap
obyek dalam Shm 4 6/Lenganeng, An Husen Andariku, sekaligus tanah
dan bangunan yang berdiri di atasnya;
5 Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak