| Petitum |
Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah
Wanprestasi kepada Penggugat;
3 Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa
Syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya Sesuai data per tanggal 2 juli 2021
kepada Penggugat sebesar Rp. 8 ,469,652 (Delapan Puluh Sembilan Juta
Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Dua
Rupiah).
4 Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap
obyek dalam Shm 4 6/Lenganeng, An Husen Andariku, sekaligus tanah
dan bangunan yang berdiri di atasnya;
5 Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |