Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G.S/2021/PN Thn PT.BANK RAKYAT INDONESIA(Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA Ical Salaula Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G.S/2021/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 29 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA(Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ical Salaula
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 690,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;           
  2. Menyatakan demi hokum perbuatan Tergugat adalah Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya sesuai data per tanggal  22 November 2021 Kepada Penggugat sebesar Rp. 172.227.733 (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah)
  4. Bilamana pinjaman tidak dibayar pada waktu yang   telah ditetapkan maka penggugat berhak untuk menjual aset Tergugat untuk menutupi kewajiban pihak        tergugat kepada penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  6. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak