| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 122/Pid.B/2018/PN Thn | RAHMAD ABDUL, S.H. | REIVAL LAUNDE alias IPAL | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Sep. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 122/Pid.B/2018/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Sep. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-624/R.1.13.6/Epp.2/09/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | D A K W A A N : ------ Bahwa terdakwa REIVAL LAUNDE Alias IPAL pada hari Jumat tanggal 29 Juni 2018, sekira pukul 02.00 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni di tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat dirumah Kel. BAWOTONG – HARI di kampung Lumbo Kecamatan Tagulandang Utara Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan penganiayaan terhadap saksi korban THEO VICMAN DURE, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------- -------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa REIVAL LAUNDE Alias IPAL sedang duduk bersama-sama dengan saksi Korban THEO VICMAN DURE dan saksi HANDRI ROLEH alias HANDRI yang saat itu sedang bersenda gurau membahas tentang Kampanye salah satu pasangan Calon Bupati , kemudian tanpa alasan yang jelas terdakwa lantas berdiri dan melakukan serangkaian pemukulan kepada saksi korban yang saat itu masih dalam keadaan duduk, terdakwa memukul saksi korban menggunakan tangan kiri yang terkepal sebanyak 3 (tiga) kali mengenai bagian dahi saksi korban , kemudian terdakwa memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal mengenai bagian dahi sebelah kiri korban , kemudian terdakwa memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kiri yang terkepal mengenai bagian Kepala sebelah kanan korban, dimana saat itu saksi korban tidak melakukan perlawanan sampai akhirnya dilerai oleh Saksi VALENTINO LOHO. Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Tagulandang Nomor : 442/27/VI.18/RSUDT tanggal 29 Juni 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter David Kalalo dimana hasil pemeriksaan terhadap saksi korban ditemukan : Pemeriksaan : Terdapat luka lecet berbentuk garis di dahi sebelah kiri dengan panjang 1 sentimeter karena trauma tumpul dengan tangan titik Kesimpulan: Luka lecet dan bengkak di dahi serta bengkak dikepala bagian belakang disebabkan trauma benda tumpul titik. -------Perbuatan terdakwa REIVAL LAUNDE Alias IPAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 AYAT (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------
Ondong Siau,10 September 2018 Penuntut Umum
RAHMAD ABDUL,SH Ajun Jaksa Madya NIP.198903292014031001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
