Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
75/Pdt.P/2025/PN Thn SANIWATI TATENGKENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 75/Pdt.P/2025/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SANIWATI TATENGKENG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mac Arthur Roboth, S.H.SANIWATI TATENGKENG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambah nama anak Pemohon  dari semula bernama ALIKA NAILA PUTRI MADONSA dirubah menjadi  ALIKA NAILA PUTRI MADONSA TATENGKENG;
  3. Memerintahkan Penjabat Pencatat Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan  peristiwa penambahan nama anak Permohon bernama ALIKA NAILA PUTRI MADONSA menjadi ALIKA NAILA PUTRI MADONSA TATENGKENG pada Register Akta Kelahiran milik anak ALIKA NAILA PUTRI MADONSA tersebut, serta membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran milik anak tersebut mengenai penambahan nama tersebut atau menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru dengan penambahan nama yang dimaksud;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak