| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan anak bernama QENZO ENJELO TAKAWEIAN adalah anak kandung Pemohon.
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk merubah redaksional penulisan nama anak Pemohon dalam Akta Kelahiran, dari tertulis dan terbaca QENSO ENJELO TAKAWEIAN menjadi QENZO ENJELO DAVID, kemudian merubah redaksional kalimat dari kalimat tertulis dan terbaca dalam Akta Kelahiran, ANAK KESATU, LAKI-LAKI DARI IBU LUTSIA TAWEIAN menjadi tertulis dan terbaca ANAK KESATU, LAKI-LAKI DARI BAPAK FRANSISKO TINUNGKI DAVID DAN IBU LUTSIA TAKAWEIAN.
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat Akta Kelahiran Anak yang baru menggantikan Akta Kelahiran Anak yang lama di mana tertulis dan terbaca redaksional kalimat nama anak QENZO ENJELO TAKAWEIAN menjadi QENZO ENJELO DAVID dan merubah redaksional kalimat dari tertulis dan terbaca ANAK KESATU, LAKI-LAKI DARI IBU LUTSIA TAKAWEIAN menjadi tertulis dan terbaca ANAK KESATU, LAKI-LAKI DARI BAPAK FRANSISKO TINUNGKI DAVID DAN IBU LUTSIA TAKAWEIAN.
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran Anak yang dicabut tentang alasan penggantian dan pencabutan Akta Kelahiran Anak tersebut.
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
- Mohon Keadilan.
|