Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G/2025/PN Thn Miranda Sibi 1.PT BANK SULUT GO Cabang Tahuna
2.PT ASURANSI KREDIT INDONESIA (ASKRINDO)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2025/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Miranda Sibi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDWINSON EVERLIUS GAMPU,S.H.Miranda Sibi
Tergugat
NoNama
1PT BANK SULUT GO Cabang Tahuna
2PT ASURANSI KREDIT INDONESIA (ASKRINDO)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa fasilitas kredit atas nama almarhum  JEFRI RONALD PANGANDAHENG sesuai perjanjian kredit Nomor :    /PK/KSU/THN/VII/2018 yang diasuransikan pada PT Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO) / Tergugat II dimana jumlah potongan asuransi tersebut sebesar Rp.19.117.200,- (Sembilan belas juta seratus tujuh belas ribu dua ratus rupiah) yang langsung dipotong oleh Tergugat I dengan maksud untuk membayar kepada Tergugat II dinyatakan impas/lunas karena jaminan asuransi
  3. Menetapkan untuk hukum tindakan Tergugat I yang masih mencantumkan nama Penggugat dan anak-anak Penggugat kedalam daftar hitam pada system perbankan adalah perbuatan melawan hukum.
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mencabut atau menghapus nama Penggugat dari daftar hitam pada system perbankan.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

MOHON KEADILAN

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak