| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa benar Penggugat telah mengirim uang kepada Tergugat melalui Rekening milik Tergugat pada Bank BRI dengan Nomor: 022601005194505.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang telah menggunakan untuk kepentingan pribadi uang milik Penggugat yang telah dikirim oleh Penggugat kepada Tergugat melalui Rekening milik Tergugat pada Bank BRI dengan Nomor: 022601005194505 dengan jumlah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan sampai dengan saat ini tidak pernah dikembalikan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat berupa kerugian Materiil dengan jumlah sebesar Rp. 840.000.000,- (delapan ratus empat puluh juta rupiah) dan kerugian Immateril dengan jumlah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
- Menghukum Tergugat agar mengembalikan dan menyerahkan uang milik Penggugat sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum pula Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat akibat perbuatan Tergugat tersebut berupa kerugian Materil sejumlah Rp. 840.000.000,- (delapan ratus empat puluh juta rupiah) dan kerugian Immateril sejumlah 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari bilamana lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda milik Tergugat baik harta benda bergerak dan harta benda tidak bergerak.
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Perlawanan, Banding dan Kasasi (Uitvorbaar Bij Voorad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |