Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
196/Pdt.P/2018/PN Thn JULITA TAAE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 196/Pdt.P/2018/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 03 Okt. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JULITA TAAE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk merubah bulan kelahiran Pemohon dari Juli menjadi Juni sesuai dengan Ijazah  Pemohon.
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat Akte Kelahiran yang baru menggantikan Akte Kelahiran yang lama dimana terdapat kesalahan penulisan redaksional dan menarik serta mencabut Akte Kelahiran lama dari Pemohon.
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada Akte Kelahiran yang dicabut tentang alasan penggantian dan Pencabutan Akte Kelahiran tersebut
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum
  6. Mohon keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak