| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa JONLI TATENGKENG Alias ONGGI bersama saksi Rakimin Ratumboba alias Didu (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat Tanggal 28 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2022 bertempat Kelurahan Batulewehe Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan / Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar”. |