| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para pemohon seluruhnya ; ---------------------------------
- Memberi izin kepada Para Pemohon untuk menambah nama anak angkat Para Pemohon dari sebelumnya tertulis dan terbaca, VIONA FELICIA BURANNA, menjadi tertulis dan terbaca, VIONA FELICIA BURANNA HAMEL. --------------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tahuna untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa penambahan nama pada nama anak angkat Para Pemohon dari sebelumnya tertulis dan terbaca, VIONA FELICIA BURANNA, menjadi tertulis dan terbaca, VIONA FELICIA BURANNA HAMEL, dalam Register Akta Kelahiran /Register Khusus untuk itu dan mencatatkan peristiwa penambahan nama anak angkat Para Pemohon tersebut sebagai catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 24.477/Ist/MKL-CSTR/XI/2011 tanggal 8 November 2011 sekaligus dapat menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru sebagai perbaikan dan Pengganti Kutipan Akta Kelahiran atas nama anak angkat Para Pemohon tersebut.
- Menetapkan biaya permohonan ini menurut hukum. ------------------------------------
|