Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
153/Pdt.P/2021/PN Thn 1.MELKI HAMEL
2.MEYKE DATANGMANIS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 153/Pdt.P/2021/PN Thn
Tanggal Surat Jumat, 12 Nov. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MELKI HAMEL
2MEYKE DATANGMANIS
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HENRY E. ULAAN, S.H.MELKI HAMEL
2HENRY E. ULAAN, S.H.MEYKE DATANGMANIS
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para pemohon seluruhnya ; ---------------------------------
  2. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk menambah nama anak angkat Para Pemohon dari sebelumnya tertulis dan terbaca, VIONA FELICIA BURANNA, menjadi tertulis dan terbaca, VIONA FELICIA BURANNA HAMEL. --------------
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tahuna untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa penambahan nama pada nama  anak angkat Para Pemohon dari sebelumnya tertulis dan terbaca, VIONA FELICIA BURANNA, menjadi tertulis dan terbaca, VIONA FELICIA BURANNA HAMEL, dalam Register Akta Kelahiran /Register Khusus untuk itu dan mencatatkan peristiwa penambahan nama anak angkat Para Pemohon tersebut sebagai catatan pinggir pada Kutipan  Akta Kelahiran Nomor 24.477/Ist/MKL-CSTR/XI/2011 tanggal 8 November 2011 sekaligus dapat menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru sebagai perbaikan dan Pengganti Kutipan Akta Kelahiran atas nama anak angkat Para Pemohon tersebut.
  4. Menetapkan biaya permohonan ini menurut hukum. ------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak