Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2021/PN Thn LINTONG SAMUEL, SH. JACOBS PATUWO Alias ABRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 34/Pid.B/2021/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-245/P.1.20.3/Eku.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1LINTONG SAMUEL, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JACOBS PATUWO Alias ABRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

----------Bahwa terdakwa JACOBS PATUWO Alias ABRI, pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020 sekira jam 17.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Raya Lamanggo tepatnya di pertigaan depan Puskesmas Biaro, Kampung Lamanggo Kecamatan Biaro Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berawal pada saat saksi korban JAKARIA BILINGSENGKE, S.Pd.I mengendarai sepeda motor dengan membonceng istri saksi korban, yakni saksi NUR MIFTAHULJANNAH TAMUGE Alias NUR dan kemenakan saksi korban dari arah kampung Lamanggo menuju ke Kampung Dalinsaheng, kemudian sesampainya di pertigaan jalan Kampung Lamanggo tepatnya di depan Kantor Puskesmas Biaro terdakwa mencegat motor saksi korban sehingga saksi korban memberhentikan motor, setelah itu terdakwa langsung bersuara keras kepada saksi korban dengan berkata “ngana (kamu) yang menegur saya waktu di Kampung Dalinsaheng“, kemudian saksi KRISTY MARIO PUDINAUNG Alias ITI datang memarahi saksi korban dan juga memegang kerah baju saksi korban, lalu saksi korban melihat ke arah belakang untuk melihat istri dan kemenakan saksi korban, lalu tiba–tiba terdakwa langsung menampar saksi korban di bagian pipi sebelah kiri sebanyak satu kali, setelah itu terdakwa meninju saksi korban sebanyak satu kali yang mengena pada bagian pipi sebelah kanan saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, hingga pipi sebelah kanan saksi korban luka dan mengeluarkan darah, kemudian saksi MARIB LEBA Alias NABA datang dan berusaha melerai, lalu seorang lelaki bernama JEFER LANGKEDENG menarik terdakwa menjauh dari saksi korban, setelah itu saksi korban langsung menghidupkan motor dan langsung menuju ke kantor Polisi Sektor Biaro untuk melaporkan kejadian penganiayaan tersebut. ---------------------------------------------------

---------- Bahwa akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, pipi sebelah kanan saksi korban mengalami luka hingga mengeluarkan darah, sehingga saksi korban tidak masuk kerja selama 2 (dua) hari, serta dihubungkan dengan Visum Et Repertum Nomor : 05/VER/PKM-B/IV/2020 tanggal 29 Juli 2020 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Catherine T. Karundeng selaku Dokter Umum pada Puskesmas Biaro dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pemeriksaan Luar :

Terdapat luka lecet di bagian wajah sebelah kanan

Kesimpulan :

Pemeriksaan pada seorang laki-laki umur tiga puluh tahun didaptkan hasil pemeriksaan luar terdapat lecet di bagian wajah sebelah kanan.

------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Ondong Siau,       April 2021

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

      LINTONG SAMUEL, SH.

      Ajun Jaksa NIP. 19870722 201403 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya