Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM-II-06/SANGIHE/02/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap : TONI MAKASAEHE;
Tempat lahir : Beha;
Umur/tanggal lahir : 40 tahun / 21 Juni 1983;
Jenis Kelamin : Laki – laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Alamat : RT. 008, RW. 003, Kel. Soataloara 1, Kec. Tahuna, Kab. Kepl. Sangihe;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nakhoda Pumboat Nato Star;
Pendidikan : SD (Tidak Tamat)
- Penahanan :
Penyidik
|
:
|
Sejak Tanggal, 27 Desember 2023 s/d 15 Januari 2024;
|
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak Tanggal, 16 Januari 2024 s/d 24 Februari 2024;
|
Penuntut Umum
|
:
|
Sejak Tanggal, 23 Februari 2024 s/d 13 Maret 2024;
|
- Dakwaan :
----- Bahwa terdakwa TONI MAKASAEHE (Nakhoda Pumboat Nato Star) pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 19.20 WITA, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu pada Tahun 2023, bertempat di perairan Teluk Tahuna Kab. Kepl. Sangihe, tepatnya di Laut Pulau-Pulau Sangihe pada posisi koordinat 03º 36.250’ U – 125º 27”.250’ T, atau pada peta Laut Pulau-Pulau Sangihe Nomor : 183, atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) yakni Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 19:00 Wita, bertempat di Tahuna, Terdakwa TONI MAKASAEHE sebagai nakhoda kapal yang bernama Pumpboat Nato Star bersama dengan Saksi JUNAIDI WANGKA sebagai ABK dan Saksi MARSON SAHAPATI sebagai juru mesin berlayar menuju Pelabuhan Fish Port, General Santos Philipina. Pada tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 WITA kapal yang bernama Pumpboat Nato Star yang dinakhodai oleh Terdakwa TONI MAKASAEHE sampai di pelabuhan Fish Port General Santos, Philipina. Kapal bersandar di pelabuhan Makar General Santos, Philipina hingga tanggal 22 Desember 2023 sambil bersiap-siap kembali ke Tahuna, kapal memuat barang berupa ayam ras Philipina sebanyak 120 ekor minuman keras, minuman ringan dan obat-obatan untuk ayam. Selanjutnya kapal yang bernama Pumpboat Nato Star dinakhodai oleh Terdakwa TONI MAKASAEHE berlayar menuju Tahuna, dengan durasi perjalanan yang ditempuh selama 22 jam. Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WITA Tim Satgas Pengamanan Nataru Lanal Tahuna Patroli dengan menggunakan sarana Perahu Karet KAL Pulau Sangihe II-8-31 di perairan Teluk Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, pada posisi 03o36’270” U – 125o28’600” T, mendeteksi kontak kapal motor (Pumpboat) yang mencurigakan sedang melaksanakan pelayaran tanpa lampu penerangan dan navigasi. Berdasarkan posisi di Peta Laut Pulau-Pulau Sangihe Nomor 183 bahwa kapal tersebut berada pada posisi 03°36'250" U - 125°27.250' T, kemudian Tim Satgas Pengamanan Nataru bergerak mendekati kontak kapal tersebut. TW. 1223.1920 WITA jarak 1 Nm dari kontak tersebut, melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan oleh Tim Satgas diketahui bahwa kapal tersebut bernama Nato Star jenis Pumpboat tidak ada bendera kebangsaan yang dinakhodai oleh Terdakwa TONI MAKASAEHE. Dari pemeriksaan awal diketahui Pumpboat tersebut berlayar dari pelabuhan Makar, General Santos, Philipina dengan mengangkut berbagai merk minuman beralkohol, minuman ringan berbagai merk, ayam ras Philipina dan obat-obatan untuk ayam. Terdakwa TONI MAKASAEHE sebagai nakhoda kapal motor Nato Star jenis Pumpboat saat ditangkap dan diperiksa oleh Tim Satgas Pengamanan Nataru Lanal Tahuna Patroli tidak dapat menunjukkan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
- Bahwa pada saat kapal akan meninggalkan pelabuhan/berlayar Terdakwa TONI MAKASAEHE selaku Nakhoda Pumpboat Nato Star seharusnya mengurus dokumen perjalanan kapal, yaitu Surat Persetujuan Berlayar atau Port Clearence, namun pada kenyataannya Terdakwa tidak mengurus Surat Persetujuan Berlayarnya;
- Bahwa Surat Persetujuan Berlayar wajib diurus oleh Nakhoda kapal dan merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap kapal bergerak meninggalkan pelabuhan untuk berlayar;
- Bahwa Terdakwa TONI MAKASAEHE merupakan Nakhoda kapal motor bernama Nato Star berjenis pumpboat yang bertugas membawa dan mengemudikan kapal;
--------Perbuatan terdakwa TONI MAKASAEHE melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 Ayat (1) Jo Pasal 219 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.-----------------------------
|
Tahuna, 26 Februari 2024
PENUNTUT UMUM
RAHMAT SYAPUTRA, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19920409 202012 1 015
|
|