Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2021/PN Thn RIFAI MANDAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2021/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 07 Jun. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIFAI MANDAK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor: : 7103-LT-19102017-0030 tanggal 25 Oktober 2017, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan Tangal Lahir dari Anak PEMOHON sehingga terbaca dengan 10 Desember 2003
  3. Menyatakan menurut hukum dan mengubah Tanggal Lahir dari anak PEMOHON 8 Desember 2003dalam Akta Kelahiran dengan Tanggal Lahir yang benar menjadi 10 Desember 2003
  4. Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa Tanggal Lahir dari anak PEMOHON yang benar adalah 10 Desember 2003;
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan Tanggal Lahir dari anak PEMOHON dalam Akta Kelahiran dari Anak PEMOHON : 7103-LT-19102017-0030 tanggal 25 Oktober 2017, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan Tanggal Lahir dari anak PEMOHON yang sebelumnya 8 Desember 2003 menjadi 10 Desember 2003, sehingga Tanggal Lahir dari Anak PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi 10 Desember 2003
  6. Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa Pergantian Tanggal Lahir dari anak PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama dari anak PEMOHON tersebut;
  7. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak