Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2019/PN Thn JONATHAN SALAWANGGI Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 13 Feb. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JONATHAN SALAWANGGI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa benar terdapat kesalahan dalam penulisan marga Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 7103-LT-19032015-0003 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 7 April 2015 dimana marga Pemohon tertulis  SALAWANGI padahal yang benar adalah SALAWANGGI;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru bagi Pemohon dengan merubah marga Pemohon dari SALAWANGI menjadi SALAWANGGI sehingga nantinya nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran baru tertulis dan terbaca dengan benar menjadi JONATHAN SALAWANGGI, serta menarik/mencabut Kutipan Akta Kelahiran yang salah tersebut dengan mencatatkannya pada Register khusus yang disediakan untuk itu mengenai alasan penarikan/pencabutannya;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;

M o h o n  -  K e a d i l a n;

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa benar terdapat kesalahan dalam penulisan marga Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 7103-LT-19032015-0003 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 7 April 2015 dimana marga Pemohon tertulis  SALAWANGI padahal yang benar adalah SALAWANGGI;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru bagi Pemohon dengan merubah marga Pemohon dari SALAWANGI menjadi SALAWANGGI sehingga nantinya nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran baru tertulis dan terbaca dengan benar menjadi JONATHAN SALAWANGGI, serta menarik/mencabut Kutipan Akta Kelahiran yang salah tersebut dengan mencatatkannya pada Register khusus yang disediakan untuk itu mengenai alasan penarikan/pencabutannya;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
  5. M o h o n  -  K e a d i l a n;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak