Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2018/PN Thn FITRIA ASTUTI, SH. YOHANIS ALFA KALASE alias ALFA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2018/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-630/R.1.13/Euh.2/04/2018
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIA ASTUTI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANIS ALFA KALASE alias ALFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN

 

PRIMAIR

------- Bahwa ia terdakwa YOHANIS ALFA KALASE alias ALFA pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2018 sekira pukul 01.30 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di jalan umum Kelurahan Kolongan Mitung RT 06 Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan orang meninggal dunia yaitu korban SIRUS TINTES yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2018 sekitar pukul 21.00 wita, terdakwa YOHANIS ALFA KALASE alias ALFA bersama dengan teman-teman terdakwa berkumpul di rumah saksi YAVET RANDES TATIPANG alias BUNG dalam rangka acara ulang tahun terdakwa, dimana pada saat itu terdakwa dan teman-teman terdakwa meminum minuman keras jenis cap tikus sampai dengan sekitar pukul 00.00 wita.
Bahwa kemudian setelah selesai meminum minuman keras, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2018 sekitar pukul 01.30 wita, terdakwa meminjam sepeda motor merek Suzuki Satria FU Nomor Polisi DL 5544 AG kepada saksi JONLY BRYAN KALASE alias AYEN, kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut kearah SMP Negeri 3 Tahuna Barat.
Bahwa kemudian terdakwa yang dalam keadaan mabuk setelah meminum minuman keras  membawa sepeda motor tersebut kearah SMP Negeri 3 Tahuna Barat dari arah Kampung Kolongan Mitung dengan kecepatan tinggi, dan sesampainya di depan SMP Negeri 3 Tahuna Barat terdakwa memutar arah sepeda motor yang dikedarainya kembali kea rahKampung Kolongan Mitung dimana terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dengan kecepatan 70 km/jam pada posisi perseneling 3 naik ke 4 dan pada saat itu tersangka merasa pusing dan tidak berkonsentrasi hingga sepeda motor yang dikendarai terdakwa oleng kearah kiri dan menabrak korban SIRUS TINTES yang pada saat itu sedang duduk jongkok sekitar 60 cm dari tepi jalan aspal bersama dengan saksi  RIKARDO JEREMIAS alias KARDO, saksi JUNIARDI SAMPEL dan saksi OKSAN LINDO alias KIRBI, hingga akhirnya korban terpental kurang lebih sekitar 5 (lima) meter dengan posisi terbaring diatas jalan aspal dengan posisi wajah dan badan menghadap aspal dan bersimbah darah.
Bahwa berdasarkan Surat visum et Repertum nomor : 03/VER-RS/I/2018 tanggal 24 Januari 2018 yang ditandatangani oleh dr. STHEFANIE GAGHANA dokter pada Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Kepala

Ditemukan luka robek didaerah dahi pada batas daerah berambut berbentuk lengkungan sepanjang tujuh centi meter koma sudah dijahit di IGD koma saat jahitan dibuka tampak dasar luka jaringan tulang utuh koma luka terletak lima centi meter di atas alis pada garis tengah tubuh;

Dada

Ditemukan luka robek berbentuk garis miring pada sisi samping kiri dada ukuran panjang empat belas koma lima centi meter levar dua centi meter kedalaman lua satu centimeter koma luka terletak sekitar tiga centi meter dibawah garis khayal yang menghubungkan kedua putting susu mulai dari garis-garis yang memotong ketiak bagian depan menuju ke bagian punggung;

Perut

Memar biru kehitaman batas tidak tegas ukuran enam belas kali tujuh belas centi meter terletak di dinding perut sebelah kiri;

Anggota Gerak Atas

Ditemukan tato bergambar ular cobra dilengan atas kiri ukuran tujuh belas kali sepuluh centi meter;
Diteukan luka iris bentuk memanjang ukuran dua kali nol koma dua centi meter dilengan kiri bawah terletak disisi belakang lengan delapan centimeter diatas pergelangan tangan kiri;
Ditemukan tato inisial S : T ukuran dua kali lima centi meter di lengan kanan atas;
Terdapat luka lecet bentuk bulatan diameter dua centimeter terletak di sisi depan lipat siku kanan;

Genetalia

Terdapat cairan warna kuning kemerahan keluar dari penis tampak seperti cairan kencing bercampur darah;

Anggota Gerak Bawah

Ditemukan luka lecet bentuk seperti lingkaran ukuran dua centimeter terletak dilutut kiri depan;
Ditemukan memar biru kehitaman di paha kiri batas tidak tegas ukura sekitar dua belas kali  tiga belas centimeter terletak disisi paha sebelah kiri sepuluh centimeter dibawah tonjolan tulang pinggul kiri;
Ditemukan luka robek berbentuk melengkung ukuran panjang dua puluh dua centi meter kedalaman luka tiga centimeter tampak jaringan otot yang putus luka terletak disisi kiri betis sebelah kiri tujuh centimeter dibawah lutut;
Ditemukan luka robek ditumit kaki kiri ukuran panjang empat centimeter lebar nol koma lima kedalaman nol koma lima dasar luka jaringan lemak.

Dengan kesimpulan sebab kematian tidak dapat ditentukan dari pemeriksaan luar mayat.

 

------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------

 

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa ia terdakwa YOHANIS ALFA KALASE alias ALFA pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2018 sekira pukul 01.30 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di jalan umum Kelurahan Kolongan Mitung RT 06 Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia yaitu korban SIRUS TINTES yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2018 sekitar pukul 21.00 wita, terdakwa YOHANIS ALFA KALASE alias ALFA bersama dengan teman-teman terdakwa berkumpul di rumah saksi YAVET RANDES TATIPANG alias BUNG dalam rangka acara ulang tahun terdakwa, dimana pada saat itu terdakwa dan teman-teman terdakwa meminum minuman keras jenis cap tikus sampai dengan sekitar pukul 00.00 wita.
Bahwa kemudian setelah selesai meminum minuman keras, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2018 sekitar pukul 01.30 wita, terdakwa meminjam sepeda motor merek Suzuki Satria FU Nomor Polisi DL 5544 AG kepada saksi JONLY BRYAN KALASE alias AYEN, kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut kearah SMP Negeri 3 Tahuna Barat.
Bahwa kemudian terdakwa yang dalam keadaan mabuk setelah meminum minuman keras  membawa sepeda motor tersebut kearah SMP Negeri 3 Tahuna Barat dari arah Kampung Kolongan Mitung dengan kecepatan tinggi, dan sesampainya di depan SMP Negeri 3 Tahuna Barat terdakwa memutar arah sepeda motor yang dikedarainya kembali kea rahKampung Kolongan Mitung dimana terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dengan kecepatan 70 km/jam pada posisi perseneling 3 naik ke 4 dan pada saat itu tersangka merasa pusing dan tidak berkonsentrasi hingga sepeda motor yang dikendarai terdakwa oleng kearah kiri dan menabrak korban SIRUS TINTES yang pada saat itu sedang duduk jongkok sekitar 60 cm dari tepi jalan aspal bersama dengan saksi  RIKARDO JEREMIAS alias KARDO, saksi JUNIARDI SAMPEL dan saksi OKSAN LINDO alias KIRBI, hingga akhirnya korban terpental kurang lebih sekitar 5 (lima) meter dengan posisi terbaring diatas jalan aspal dengan posisi wajah dan badan menghadap aspal dan bersimbah darah.
Bahwa berdasarkan Surat visum et Repertum nomor : 03/VER-RS/I/2018 tanggal 24 Januari 2018 yang ditandatangani oleh dr. STHEFANIE GAGHANA dokter pada Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Kepala

Ditemukan luka robek didaerah dahi pada batas daerah berambut berbentuk lengkungan sepanjang tujuh centi meter koma sudah dijahit di IGD koma saat jahitan dibuka tampak dasar luka jaringan tulang utuh koma luka terletak lima centi meter di atas alis pada garis tengah tubuh;

Dada

Ditemukan luka robek berbentuk garis miring pada sisi samping kiri dada ukuran panjang empat belas koma lima centi meter levar dua centi meter kedalaman lua satu centimeter koma luka terletak sekitar tiga centi meter dibawah garis khayal yang menghubungkan kedua putting susu mulai dari garis-garis yang memotong ketiak bagian depan menuju ke bagian punggung;

Perut

Memar biru kehitaman batas tidak tegas ukuran enam belas kali tujuh belas centi meter terletak di dinding perut sebelah kiri;

Anggota Gerak Atas

Ditemukan tato bergambar ular cobra dilengan atas kiri ukuran tujuh belas kali sepuluh centi meter;
Diteukan luka iris bentuk memanjang ukuran dua kali nol koma dua centi meter dilengan kiri bawah terletak disisi belakang lengan delapan centimeter diatas pergelangan tangan kiri;
Ditemukan tato inisial S : T ukuran dua kali lima centi meter di lengan kanan atas;
Terdapat luka lecet bentuk bulatan diameter dua centimeter terletak di sisi depan lipat siku kanan;

Genetalia

Terdapat cairan warna kuning kemerahan keluar dari penis tampak seperti cairan kencing bercampur darah;

Anggota Gerak Bawah

Ditemukan luka lecet bentuk seperti lingkaran ukuran dua centimeter terletak dilutut kiri depan;
Ditemukan memar biru kehitaman di paha kiri batas tidak tegas ukura sekitar dua belas kali  tiga belas centimeter terletak disisi paha sebelah kiri sepuluh centimeter dibawah tonjolan tulang pinggul kiri;
Ditemukan luka robek berbentuk melengkung ukuran panjang dua puluh dua centi meter kedalaman luka tiga centimeter tampak jaringan otot yang putus luka terletak disisi kiri betis sebelah kiri tujuh centimeter dibawah lutut;
Ditemukan luka robek ditumit kaki kiri ukuran panjang empat centimeter lebar nol koma lima kedalaman nol koma lima dasar luka jaringan lemak.

Dengan kesimpulan sebab kematian tidak dapat ditentukan dari pemeriksaan luar mayat.

 

 

 

 

 

------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------

 

 

                Tahuna,           April 2018

                        Penuntut Umum

 

 

 

 

    FITRIA ASTUTI, S.H.

                                                                 AJUN JAKSA MADYA  NIP. 19910209 201403 2002

Pihak Dipublikasikan Ya