| Petitum | PRIMAIR : 
 Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah salah seorang keturunan dari Nenek Buyut   TILDA BAWALA (Almarhumah)  dengan  suaminya  bernama  AMBOMETA TATENGKENG (Almarhum).Menyatakan menurut hukum bahwa  Tanah  Objek Sengketa yang terletak di RT. 001 Kelurahan Batulewehe Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe  dengan batas – batas sebagai berikut :
 
  Utara  berbatas dengan Jalan Raya;Timur berbatas dengan Tanah milik Keluarga Harimisa Lolaroh;Selatan berbatas dengan Tanah milik Keluarga Adam Makapuas;Barat berbatas dengan Tanah milik Keluarga Manumpil Harimisa;Adalah merupakah harta warisan milik Nenek Buyut TILDA BAWALA.Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat tidak ada hak atas Tanah Objek Sengketa tersebut.Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan  perbuatan melawan hukum.Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja memperoleh hak dan kuasa daripadanya dihukum untuk keluar dari Tanah Objek Sengketa tersebut dengan membongkar bangunan rumah tempat tinggalnya yang berdiri diatas Tanah Objek Sengketa tersebut sekaligus membawa keluar barang – barangnya dari dalam Tanah Objek Sengketa selanjutnya menyerahkan Tanah Objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong  kepada  Penggugat dan Saudara – Saudara  Penggugat sebagai keturunan dari  Nenek  Buyut TILDA BAWALA (Almarhumah) dengan  suaminya  bernama  AMBOMETA TATENGKENG (Almarhum) untuk dimiliki sekaligus dikuasai  dan dipakai  oleh  Penggugat dan Saudara – Saudara Penggugat  dengan bebas dan leluasa, jika  perlu dengan bantuan alat negara.Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu  walaupun ada upaya hukum Perlawanan, Banding dan Kasasi (Uitvorbaar Bij Voorad).Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini.Menghukum   Tergugat   untuk   membayar  semua  biaya  yang  timbul  dalam  perkara  ini. SUBSIDAIR : Mohon Putusan yang seadil-adilnya.           |